Bawaslu Pangandaran Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas di Lima Desa
|
Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran di Desa Sukaresik, Desa Ciliang, Desa Karangjaladri, Desa Kondangjajar, dan Desa Cijulang. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih untuk memastikan akurasi data menjelang tahapan pemilihan berikutnya.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran menyampaikan bahwa KPU terus memastikan data pemilih diperbarui secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa sebagai sumber data faktual di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa tingginya tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Pangandaran merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam menjaga kualitas demokrasi.
Pemerintah desa turut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Kepala Desa Ciliang menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan coktas dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan akurasi data pemilih ke depannya. Sementara itu, Kepala Desa Karangjaladri menyampaikan bahwa warga Perum Okta telah terdata dan masuk dalam administrasi Pemerintah Desa Karangjaladri. Pemerintah desa juga mendukung penuh pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian penting dalam persiapan pemilihan mendatang.
Dalam pelaksanaan pengawasan di Desa Ciliang, KPU Kabupaten Pangandaran melakukan coktas terhadap data pemilih baru atau pemilih pemula serta pemilih yang tercatat berusia di atas 70 tahun. Dari hasil pencermatan ditemukan sebanyak 14 data pemilih yang berdasarkan keterangan pemerintah desa dipastikan telah meninggal dunia.
Selain itu, ditemukan data alih status atas nama Revsan yang diangkat pada Desember 2025. Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan telah dikeluarkan dari daftar pemilih. Pemerintah desa juga menyampaikan akan memberikan surat pengantar bagi warga yang telah meninggal dunia kepada KPU Kabupaten Pangandaran untuk ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, data atas nama Hendra Mulayana yang telah meninggal dunia diketahui sudah berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di aplikasi Sidalih.
Pada pengawasan di Desa Karangjaladri, KPU Kabupaten Pangandaran melakukan pencocokan terhadap 31 data sampling pemilih berusia di atas 70 tahun. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pemerintah desa, sebagian data pemilih tersebut diketahui telah meninggal dunia. Namun, dari keseluruhan data tersebut, baru satu orang yang telah mengurus akta kematian.
Ade Ajat menyampaikan agar pemerintah desa segera mengirimkan bukti kematian kepada KPU Kabupaten Pangandaran sehingga dapat direkomendasikan dan ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, KPU Kabupaten Pangandaran juga melakukan pencocokan data pemilih yang berada di luar negeri. Terdapat lima data pemilih yang terkonfirmasi sedang berada di luar negeri, di antaranya Selvia yang berada di Jerman, Eni Rhaeni yang bekerja di Dubai, Dian Herdiana yang bekerja di Jerman, serta Isah yang bekerja di Singapura.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Pangandaran