Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

pdpb

Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran di Aula KPU Kabupaten Pangandaran, Rabu (30/9/2026).

Pangandaran, 30 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran di Aula KPU Kabupaten Pangandaran, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Aneu Nursifah, jajaran Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pangandaran terus membangun koordinasi dengan Disdukcapil dalam rangka menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.

“Pangandaran melakukan koordinasi dengan baik dengan Disdukcapil dan instansi terkait. Kemudian, semua catatan dan saran perbaikan dari Bawaslu selalu kami terima dan masukkan ke dalam berita acara pleno,” ujar Muhtadin.

Ia menambahkan bahwa data pemilih bersifat dinamis sehingga diperlukan koordinasi yang lebih intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan data yang ditetapkan tetap akurat dan mutakhir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun komunikasi dan pemahaman yang baik antara Bawaslu dan KPU dalam proses tindak lanjut saran perbaikan.

Iwan menyampaikan bahwa masih terdapat anggapan seolah-olah saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Padahal, menurutnya, saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam proses pemutakhiran data.

“Berdasarkan pleno hari ini, kita memberikan saran perbaikan pascapleno untuk disampaikan. Kita sesama penyelenggara harus harmonis. Kita mengawasi bukan mencari kesalahan,” ungkap Iwan.

Ia berharap sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan dapat terus diperkuat sehingga proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Aneu Nursifah, menyampaikan bahwa rapat pleno PDPB merupakan agenda yang dilaksanakan secara nasional dan menjadi salah satu program strategis KPU.

Aneu menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus dilaksanakan dengan prinsip keterlibatan berbagai pihak. Ia juga menyoroti pentingnya sikap responsif dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan data pemilih.

“Kalau melihat PKPU Nomor 1 Tahun 2026, pada Pasal 2 terdapat prinsip inklusif, yaitu melibatkan semua pihak, termasuk dalam awal proses pencocokan dan penelitian. Kemudian ada prinsip responsif yang juga harus kita lakukan,” jelas Aneu.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang sangat penting dan tidak dapat dianggap remeh. Ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam proses tersebut diperlukan karena persoalan data pemilih tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Kalau kita lalai, kita bisa terkena pasal pidana, tidak hanya administratif. Data pemilih ini sering dianggap remeh, padahal sangat penting untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Dalam proses tersebut, KPU Kabupaten Pangandaran memaparkan rangkaian koordinasi yang telah dilakukan dengan sejumlah instansi terkait dalam rangka pemutakhiran data pemilih.

KPU Kabupaten Pangandaran juga menyampaikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, dengan total sebanyak 38 data yang menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut.

Rapat pleno kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pleno oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.

Penulis: Ihsan Ali

Foto: Humas

Editor: Viki Noviandi