Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Ikuti Forum Konsultasi Publik Layanan PDPB

ihsan

Bawaslu Pangandaran Ikuti Forum Konsultasi Publik Layanan PDPB (30/9)

Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari proses koordinasi dan konsolidasi data sebelum pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Forum tersebut menjadi ruang bagi sejumlah stakeholder untuk menyampaikan masukan, khususnya terkait pemutakhiran data kependudukan yang beririsan dengan data pemilih. Konsultasi publik ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga data yang digunakan dalam proses pemutakhiran semakin akurat dan mutakhir.

Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran menyampaikan pentingnya kejelasan tindak lanjut dari pelaksanaan forum konsultasi publik. Menurutnya, setiap kegiatan perlu menghasilkan output yang dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing stakeholder.

Kemenag juga menyoroti data terkait pernikahan pada usia dini yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Selain itu, data pernikahan masyarakat non-Muslim juga dinilai perlu menjadi perhatian dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran menekankan pentingnya keterlibatan seluruh stakeholder yang diundang dalam forum konsultasi publik.

“Harapannya stakeholder yang diundang dapat dihadirkan seluruhnya, sehingga semua mengetahui apa yang kita kerjakan,” ujar perwakilan Disdukcapil.

Disdukcapil juga menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan bagi masyarakat Muslim dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi masyarakat non-Muslim dilakukan melalui Disdukcapil. Dalam mendukung proses tersebut, Disdukcapil telah melakukan koordinasi dengan sejumlah Kepala KUA di Kabupaten Pangandaran.

Selain itu, Disdukcapil mendorong adanya forum konsolidasi data antara stakeholder terkait untuk menyandingkan data kependudukan dengan data pemilih. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan pencermatan dan pemutakhiran data secara bersama-sama.

Sebagai tindak lanjut, direncanakan sekitar dua minggu sebelum batas waktu (cut-off) pemutakhiran data, stakeholder terkait akan kembali diundang untuk membawa data masing-masing. Data tersebut selanjutnya dapat dikonsolidasikan dan dimutakhirkan bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran memandang konsolidasi lintas stakeholder menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan. Masukan yang disampaikan dalam forum tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB, khususnya menjelang Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Penulis: Ihsan Ali

Editor: Viki Noviandi

Foto: Humas