Bawaslu Pangandaran Lakukan Rakernis Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020
|
Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran - Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 di Pangandaran.
Acara ini dihadiri 40 orang panwascam, terdiri dari Divisi PHL dan HPP Panwascam se-Kabupaten Pangandaran. Kegiatan dimulai dengan pemaparan hasiln pengawasan tes tulis calon anggota PPS di masing-masing kecamatan yang dipaparkan oleh divisi PHL Panwascam.
Kordiv HPP, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni, menekankan kepada para peserta rakernis untuk memperhatikan terkait Form A online, untuk efisiensi waktu pelaporan hasil pengawasan.
"Form A online ini harus segera digunakan dalam melaporkan hasil pengawasan, karena Form A online ini akan terbarcode oleh Bawaslu RI" , katanya
Sementara itu Iwan Yudiawan mengatakan, "tugas vermin dan verfak yang seyogyanya itu tugas bawaslu tapi kami juga libatkan Panwascam dan PKD yang sebentar lagi akan dilantik. Bantu PKD sesuai dengan aturan main yang ada, PKD adalah ujung tombak pengawasan dan nanti akan ada PTPS" ungkapnya
Zaki Hilmi dalam sambutannya "Saya apresiasi kepada panwascam di kabupaten pangandaran yang telah sukses melaksanakan rekrutmen PKD, Rasa keadilan terhadap warga indonesia harus diperhatikan, jangan sampai terdapat eKTP yang dipakai untuk pemenuhan persyaratan pencalonan akan tetapi orang tersebut tidak mengetahui bahwa eKTPnya digunakan, katanya
Vermin kita akan libatkan dari panwascam. Semua harus faham terkait perundangan-undangan terlebih Aspek silon dan aspek B1 KWK instrumenya harus terpenuhi.
Menghitung B1 KWK jangan seperti menghitung kacang, harus teliti dalam penghitunganya. Bawaslu RI telah memberikan intruksi untuk meneliti tanda tangan identik atau tidak identik.
Kita harus memperhatikan, sanksi pidana bagi bakal calon Bupati dan calon Wakil bupati diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kita harus memperhatikan terkait proses pengumpulan data, bisa jadi diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pos aduan harus dipersiapkan dalam tahapan pencalonan ini. Kaitanya dengan verfak jangan ada satupun tanda tangan dari pengawas.
PKD harus dioptimalkan dengan baik, mengingat pengawas tingkat desa hanya satu orang. Bawaslu dapat memperoleh akses, akses yang dimaksud adalah akses mendapatkan data tidak hanya melihat data.
Administrasi dalam pengawasan harus rapi sehingga ada bukti kongkrit di MK.Jaga integritas, jaga kualitas demokrasi pada pilkada 2020 sehingga melahirkan pimpinan yang berkualitas. DKPP tidak mempunyai atau tidak mengenal batas waktu pelaporan, sehingga pada pemilu 2019 kemaren pun masih berjalan. tutupnya
Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran