Lompat ke isi utama

Berita

Bupati Dilarang Rotasi Mutasi Jabatan 6 Bulan Sebelum Penetapan Pasangan Calon

Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran – Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah melayangkan surat himbauan kepada Bupati Pangandaran terkait larangan melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 (enam) bulan  sebelum penetapan pasangan calon. (04/01/2020)

Berikut dasar hukum yang menjadi acuan kami dalam melakukan pengawasan ini :

Undang-Undang 10 Tahun 2016

Pasal 71 ayat 2,3 dan 5

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 162 ayat (3)

Tentang waktu 6 bulan penggantian pejabat di kabupaten/kota

Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Sanksi Pidana

Pasal 190 (sanksi pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3))

Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

PKPU NO.15 Tahun 2017

Pasal 89

(1) Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

(2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih.

(3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bahwa berdasarkan PKPU 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, penetapan pasangan calon jatuh pada 8 Juli 2020 sehingga pada tangal 8 Januari 2020 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, baik mutasi ataupun rotasi jabatan.

Terkait Netralitas ASN

UU 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Perbawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI/Polri pada pasal 4 ayat (2) menjelaskan terkait kegiatan yang mengarah keberpihakan ASN, TNI/Polri meliputi; 1. Pertemuan, 2. Ajakan, 3. Himbauan, 4. Seruan, dan 5. Pemberian barang.

Sanksi Pidana

Pasal 188

Setiap  pejabat  negara,  pejabat  Aparatur  Sipil  Negara,  dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Ketua Bawaslu kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan “hal diatas merupakan  bagian dari bentuk pencegahan kami (Bawaslu Kabupaten Pangandaran)”

“kami memohon kepada media untuk mempublish hal tersebut di media massa, sehingga masyarakat mengetahui terkait hal ini, dan mudah-mudahan dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi” tambah Iwan.

koordinator divisi pengawasan, Gaga Abdillah Sihab, menambahakan bahwasanya surat himbauan yang kami layangkan sebagai langkah preventif karena dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“langkah selanjutnya, kami akan membuat posko aduan dan laporan yang diperuntukan untuk ASN ataupun masyarakat dan setelah dilayangkanya surat tersebut kami berharap Bupati dapat memahami terkait ketentuan-ketentuan diatas” ungkap Gaga

Humas Bawaslu Kab Pangandaran

Tag
Press Release