Div HPP Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan Kajian undang-undang 10 Tahun 2016
|
Pangandaran-Bawaslu Kabupaten pangandaran, staf divisi hukum dan penanganan pelanggaran melakukan kajian hukum undang-undang 10 Tahun 2016 di sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran (22/01/2020)
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh koordiv HPP Bawaslu Kabupaten pangandaran Uri juwaeni S.Ag, "banyak hal yang harus d kaji tentang undang undang ini (uu 10 tahun 2016) terutama pasal 69,pasal 70, pasal 71, pasal 72" ungkapnya.
Tujuan kajian ini guna mempersiapkan rapat bersama saat nanti rakor bersama Bawaslu RI, dan kepala daerah yang akan mencalonkan kembali pada pilkada tahun 2020, tambah uri.
Dalam hal ini juga dibahas tentang kebijakan kepala daerah,pejabat negara,pejabat daerah,pejabat ASN,anggota TNI/Polri dan kepala desa, yang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon, tutupnya
Humas Bawaslu Kab Pangandaran