Lompat ke isi utama

Berita

Indikasi Tidak Netral, Bawaslu Kabupaten Pangandaran Panggil Camat Langkaplancar

Parigi, Bawaslu Kabupaten Pangandaran - Panwascam Langkaplancar melakukan pengawasan terhadap Camat Langkaplancar yang terindikasi tidak netral dalam sebuah pertemuan yang melibatkan Bupati dan Wakil Bupati, kepala desa se-Kecamatan Langkaplancar serta Kader Posyandu di GOR Desa Langkaplancar (07/01/2020)

Camat Langkaplancar bernama Deni Ramdani, terindikasi bersikap tidak netral pada pertemuan yang melibatkan kader Posyandu se-Kecamatan Langkaplancar, pertemuan ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Pangandan dan difasilitasi oleh Kecamatan Langkaplancar.

Indikasi tersebut terjadi saat Bapak Deni memberikan sambutan didepan para kader. “Kami tidak hariwang ceuk bahasa di Langkaplancar mah moal keueung sapejeitna orang Langkaplancar mah ngadukung Jihad Jilid dua Pak, Insya Allah pak. 15 desa kondusif untuk mendukung Jihad Jilid dua itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kami minta arahan untuk 2020 dari Bapak mungkin masyarakat langkaplancar telah merasakan dengan kepemimpinan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta jajarannya" kata Deni dalam sambutanya.

JIHAD merupakan tagline dukungan untuk Jeje-H. Adang, pasangan ini merupakan Petahana/incumbent yang hendak mencalonkan kembali pada Pilkada 2020.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran, merenspon kejadian diatas dan sementara sudah melewati tahap pengkajian, kemudan langkah selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap Camat tersebut dengan melayangkan surat undangan klarifikasi dan melakukan pleno pimpinan yang akan dituangkan kedalam BA Pleno untuk kemudian menjadi bahan rekomendasi ke KASN.

Pada saat klarifikasi, Camat yang bersangkutan sangat kooperatif terhadap undangan Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Iwan Yudiawan mengatakan "ini merupakan upaya penelusuran terkait penemuan jajaran kami (Panwascam Langkaplancar) dan juga singkronisasi data dengan penyataan Bapak Camat."

Kordiv HPP, Uri Juwaeni menyimpulkan bahwa dari Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyatkan kejadian yang menimpa Bapak Camat Langkap Lancar, Deni R, Bukan Temuan akan tetapi ini bentuk peringatan dini sebagai upaya pencegahan.

"Bahwa perbuatan Camat Langkaplancar (Sdr. Deni) berpotensi melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Jika peristiwa terjadi pada Tahapan Kampanye atau sudah terdapat pasangan calon. Maka dengan itu seperti pencegahan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran perlu mendorong intansi terkait untuk membuat surat edaran atau himbauan terkait Netralitas ASN" ucap Uri.

Uri juga menambahkan "bahwa perbuatan Camat Langkaplancar (Bapak Deni) tidak memenuhi unsur pasal karena belum terdapat pasangan calon dan belum terdapat Peserta Pemilihan, sesuai dengan pasal diatas"

Kordiv PHL, Gaga Abdillah Sihab juga mengatakan hal senada dengan Uri. "bahwa Ini merupakan tindak lanjut dari temuan yang dilaporkan oleh jajaran Bawaslu kabupaten Pangandaran dan ini merupakan bentuk pencegahan dari kami" kata Gaga.

Humas Bawaslu Kab Pangandaran

Tag
Berita