Jangan Jadikan Bantuan Covid-19 Sebagai Alat Politik !
|
Parigi, Bawaslu Kabupaten Pangandaran - situasi pandemi ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan himbauan kepada stake holder untuk tidak menjadikan bantuan pencegahan covid 19 sebagai alat politik (06/05/2020)
Himbauan tersebut merupakan ditindaklanjut dari Surat Bawaslu RI nomor : 0266/K.Bawaslu/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran dan sesuai arahan dari Bawaslu Jabar untuk segara membuat himbauan secara tertulis kepada stake holder agar melakukan pencegahan tindak pelanggaran, yakni (1) stake holder dilarang lakukan politik uang terhadap bantuan. (2) ASN diminta netral, dilarang lakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, dan manfaatkan bansos yang menguntungkan/ merugikan paslon.
Ketentuan ini berlaku juga bagi pejabat daerah, ASN, TNI/ Polri, kades/ lurah.
Ketua Bawaslu, Iwan Yudiawan, mengatakan "ini merupakan bentuk tindaklanjut SE diatas dan berkaca dari beberapa daerah yg akan melaksanakan Pilkada terjadi politisasi penanggulangan covid 19" ucap iwan
Sementara Kordiv PHL, Gaga Abdillah Sihab menegaskan bahwa "Himbauan dan koordinasi intensif dengan semua pihak ini menjadi penting sebagai bagian dari kerja pencegahan Bawaslu agar tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penanganan covid 19 sebagai panggung politik" pungkasnya.
Humas Bawaslu Kab Pangandaran