Rapat koordinasi persiapan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif
|
Bandung, Ketua dan anggota berserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran menghadiri rapat persiapan sekolah kader pengawasan tingkat Kabupaten/Kota , El'Royal hotel Bandung (06/11/2019).
Kabag sosialisasi Bawaslu RI, Feizal rachman mengatakan bahwa SKPP merupakan amanat UU 7 tahun 2017. SKPP juga merupakan kegiatan yang berkelanjutan hingga 2021. "Untuk tahap dasar dilakukan 4 hari 3 malam. untuk 8 (Delapan) kota kabupaten yg akan menggelar pilkada kemungkinan akan menggelar SKPP tahap pertama" ungkap feizal.
Faisal juga mengatakan bahwa kurikulum disiapkan oleh bawaslu RI dan untuk Pengajar disiapkan bawaslu provinsi. "Tim pengajar bisa dari komisioner bawaslu kota kabupaten atau dari akademisi lokal. Tim pengajar SKPP kabupaten kota bisa didistribusikan ke kota dan kabupaten diluar domisili" tambah feizal.
Koordiv Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Loly Suhenti memaparkan penjelasan terkait pengaturan kegiatan SKPP
bagi Kab/kota yang tengah melaksanakan Pilkada. " Pengaturan SKPP untuk 8 (delapan) Kab/Kota yang sedang melaksanakan Pilkada di dahulukan pada gelombang 1 (satu) karena mereka alan running dengan agenda-agenda tahapan Pilkada", ucap Loly.
Pelaksanaan kegiatan SKPP bagi Kab/Kota yang tengah melaksanakaan pilkada dimulai pada minggu ke 2 (dua) pada bulan November 2019. Dalam merumuslan RTL nama, aktifitas, target, waktu, nantinya dilepas agar kader memiliki kemandirian. "Konsepnya SSGD, boleh dibagi kelompok dalam prosesnya", ujar Loly.
Abdullah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat memaparkan perlihal mekanisme penilan internal lembaga terkait kinerja, tata kelola kelembagaan dan bagaimana bawaslu berbeda antara adhoc dan permanen." Di dalam evaluasi 2 (dua) tahun ini memberikan manfaat isu strategis terkait pemilih", papar abdullah.
Abdullah juga mengapresiasi terhadap Bawaslu Kab Pangandaran yang pertama menyelesaikan proses NPHD.
Selanjutnya untuk SKPP, Abdullah menjelaskan terkait ide SKPP adalah program perluasan membumikan institusi Bawaslu ke tingkat basis." Proses rekruitmen diharapkan secara transparan dan menghindari aspek subjektifitas dalam perekruitannya. Berbicara arah gerakan pengawasan, maka bawaslu perlu sekutu publik yang potensial", tambah Abdullah.
Cak Maskur TA Pengawasan Bawaslu RI juga memaparkan terkait perlu adanya keterampilan yang didapatkan oleh kader pengawasan. " Orientasinya cukup jelas diharapkan menciptakan SDM yang berkualitas", ungkap Maskur. Maskur juga mengharapkan Alumni sekolah SKPP kedepannya mampu koordinatif pada penyelenggara pemilu, mengerti teknis penyelenggaraan serta anti politik transaksional.
Koordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat zaki hilmi, mendorong masyarakat dengan unit besar salah satunya agen agen SKPP untuk melaporkan pelanggaran pemilu."ada pemahaman masyarakat yang belum sama dengan bawaslu terhadap penanganan pelanggaran jadi ada sikap permisif", ucap zaki. Zaki juga mengharapkan kedepannya penting kode etik untuk peserta pemilu, karena dimensi penegakkan kode etik berlaku untuk peserta pemilu dan tidak hanya terhadap penyelenggara pemilu.
Sementara itu Koordiv Hukum data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat H.Yusuf Kurnia memaparkan terkait proses menata setiap tahapan pemilu sebagai pelajaran agar kita (bawaslu) siap menghadapi pemilu yang mencari ruang keadilan. " kita sedang menuju lembaga peradilan pemilu maka banyak harus mencermati setiap proses penanganan pelanggaran" ucap yusuf.
Yusuf juga menambahkan terkait SKPP dalam proses tahapan pemilu." menyangkut SKPP perlu bersemangat sekali, berserius dalam menindaklanjutinya terutama soal kultur berdemokrasi artinya SKPP ini bisa memaksimalkan peran peran bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu" tambah yusuf
Koordiv SDM Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Wasikin Marzuki mengatakan " penyelenggara pemilu yang akan di evaluasi tahun 2023 adalah kegiatan Bawaslu yang tidak ada Pilkada, maka SKPP adalah salah sayu kegiatannya" ucap wasikin. Tidak cukup disitu saja Wasikin mengharapkan Bawaslu di Kab/Kota ada kreatifitas kegiatan dalam mengisi adanya isu isu bahwa anggota DPR yang mencalonkan diri kepala daerah tidak ada keharusan mengundurkan diri ini kemungkinan adanya perubahan UU 7 tahun 2017.
Wasikin juga menambah kan terkait harapannya kepada alumni SKPP. "Alumni SKPP bisa di proyeksi untuk direkrut menjadi calon Panwascam" tambah wasikin.
Editor : Moh Rizky Indra P