Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Produk Hukum Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran selenggarakan sosialisasi produk hukum perbawaslu penanganan pelanggaran pemilihan dan pengawasan di masa covid-19 pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten pangandaran tahun 2020, selasa (01/09/2020)

Acara dihadiri oleh partai politik, bem universitas, kpp provinsi, apdesi, forum BPD, serta organisasi yang ada di kabupaten pangandaran.

Peserta sosialisasi produk Hukum dan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran

Masyarakat penting mengetahui Regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dimasa pandemic Covid-19.

Tujuanya semua elemen mengetahui Dasar Hukum Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemilihan di masa covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Meningkatkan pemahaman Masyarakat, Pemantau Pemilihan dan Partai politik sebagai pengusung calon dalam pemilihan kepala daerah, serta tersampaikannya Produk-produk Hukum Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Kordiv HPP Bapak Nur Sayeful menyampaikan " sosialisasi ini merupakan suatu hal yang tentunya hasil dari kegiatan akan menjadi efek domino dalam lingkungan masyarakat nanti", ucapnya

" regulasi dan produk hukum menjadi hal yang harus diketahui dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2020", tambahnya

Kordiv hukum Bawaslu Provinsi Jawa barat H yusup kurnia dalam sambutan nya mengatakan " setiap peraturan perundang-undangan berdasar fiksi hukum sipatnya mengikat", ujarnya

Seperti diketahui pilkada di provinsi jawa barat ada 8 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan.

Kewenangan pengawas pemilu itu bisa menghidupkan hal-hal sengketa yang dilakukan kekeliruan KPU.

H yusup kurnia berpesan, dimasa pandemi covid-19 ini semua tahapan pilkada diharapkan menerapkan protokol kesehatan.

Humas Bawaslu Kab Pangandaran

Tag
Berita