Pangandaran - Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kabupaten Pangandaran di Aula KPU (08/12)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran, Ketua KPU yang bergabung melalui Zoom Meeting, serta perwakilan dari TNI, Polri, Disdukcapil, dan Kesbangpol Kabupaten Pangandaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan akurasi, sinkronisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pemutakhiran data pemilih.
Anggota Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat menekankan masih adanya Saran Perbaikan (SP) Triwulan III yang belum ditindaklanjuti yaitu data yang dirilis oleh Disdukcapil Kabuapten Pangandaran.
“Terdapat SP Triwulan III yang belum ditindaklanjuti. Kami perlu memastikan di mana letak ketidaksinkronannya, apakah di tingkat desa atau kecamatan. Bawaslu sebelumnya telah melakukan uji petik di desa-desa. Kami meminta KPU melakukan coklit terbatas terhadap data dari Disdukcapil,” jelasnya.
Perihal jumlah penduduk yang telah memiliki KTP di Kabupaten Pangandaran pada Semester I Tahun 2025 tercatat sebanyak 338.059 jiwa. Sementara itu, hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang telah ditetapkan berjumlah 335.686 pemilih, sehingga terdapat selisih 2.373 jiwa yang belum terdata.
KPU Kabupaten Pangandaran menyebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dikelola KPU didasarkan pada proses sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilu/Pemilihan). Untuk DPB Triwulan III Tahun 2025, KPU masih menggunakan DP4 yang diturunkan oleh KPU RI dari Kemendagri pada Triwulan II Tahun 2024.