Bawaslu Kabupaten Pangandaran Perkuat Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas untuk Wujudkan Pemilu Inklusif
|
Pangandaran, 26 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan “Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas dalam Mewujudkan Pemilu Inklusif di Kabupaten Pangandaran” pada Rabu (26/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Pangandaran dalam meningkatkan pemahaman kepemiluan sekaligus memastikan terpenuhinya hak politik penyandang disabilitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyampaikan bahwa meskipun saat ini berada di luar tahapan pemilu, Bawaslu tetap melaksanakan berbagai upaya pencegahan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada kelompok penyandang disabilitas. “Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilu.
Bawaslu berkomitmen menjamin hak pilih dan memastikan penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politiknya secara setara,” ujar Iwan. Menurutnya, hak politik penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dijamin.
Ia juga mengajak penyandang disabilitas untuk tidak ragu melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. “Apabila dalam pelaksanaan pemilu nanti terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan penyandang disabilitas, jangan sungkan untuk melaporkannya kepada Bawaslu,” tambahnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya pemahaman kepemiluan sejak dini, khususnya bagi penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ade menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 1,1 juta pemilih penyandang disabilitas secara nasional. Menurutnya, suara penyandang disabilitas memiliki nilai yang sama dengan pemilih lainnya. “Jangan berkecil hati. Semua memiliki hak pilih yang sama. Ke depan, kami berharap teman-teman penyandang disabilitas juga dapat menjadi mitra Bawaslu sebagai pengawas partisipatif,” ungkap Ade.
Ia juga menjelaskan pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, yakni pemilih yang mengetahui siapa calon yang akan dipilih serta memahami tata cara menggunakan hak pilih. Pemilih akan menerima undangan, datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), menerima surat suara, kemudian memberikan pilihan sesuai dengan hati nurani. Dalam pemenuhan aksesibilitas, Bawaslu juga menegaskan pentingnya TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Apabila pemilih membutuhkan alat bantu dalam menggunakan hak pilih, kebutuhan tersebut harus dapat difasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ade turut mengingatkan bahwa Pemilu 2029 akan menjadi momentum bagi generasi muda penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
Ia mengajak peserta yang nantinya telah berusia 17 tahun untuk memastikan memiliki dokumen kependudukan, termasuk KTP-el sebagai salah satu persyaratan administrasi pemilih. Di Kabupaten Pangandaran, tercatat sebanyak 3.555 penyandang disabilitas, yang terdiri dari berbagai ragam disabilitas.
Kelompok ini juga memiliki kerentanan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, penghinaan fisik, politik uang, maupun keterlibatan yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang inklusif. “Bawaslu Kabupaten Pangandaran berkomitmen menjamin hak pilih penyandang disabilitas dan memastikan pemilu dapat berlangsung secara inklusif, adil, dan setara,” tegas Ade.
Sementara itu, Yayu Permatasari, selaku bagian Kesiswaan SLBN Widi Asih yang mewakili Kepala Sekolah, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Pangandaran. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Pangandaran.
Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap anak-anak mendapatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pemilu, khususnya bagi mereka yang telah berusia 17 tahun dan akan memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu mendatang,” ujarnya. Kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif bersama peserta.
Salah satu peserta, Tedi Permana, menanyakan mengenai waktu pelaksanaan pemilu. Dijelaskan bahwa pemilu berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029, yang mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota DPR RI dan lembaga legislatif lainnya sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran berharap pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas semakin meningkat, sehingga pada pelaksanaan pemilu mendatang seluruh penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, aman, nyaman, dan setara.
Pemilu inklusif bukan hanya tentang memberikan kesempatan untuk memilih, tetapi juga memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya tanpa diskriminasi.
Penulis: Ihsan Ali
Foto: Humas