Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran canangkan Kampung Pengawasan Partisipatif di Langkaplancar

Kampung PP

Bawaslu Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif di Kampung Citarunggang, Kecamatan Langkaplancar, Kamis (17/9/2026). 

Bawaslu Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif di Kampung Citarunggang, Kecamatan Langkaplancar, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Karang Taruna Mandalasari, Kepala Dusun Citarunggang, serta para pemuda dan pemudi Karang Taruna Mandalasari.

Ketua Karang Taruna Mandalasari, Aos Mubarok, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tidak hanya menjadi momentum pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif, tetapi juga dirangkaikan dengan talkshow anak muda "Digdaya; Digital dan Berdaya" sebagai ruang bagi generasi muda untuk berdiskusi dan meningkatkan pemahaman mengenai peran pemuda dalam kehidupan demokrasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.

“Pengawasan partisipatif perlu dilakukan karena kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki Bawaslu sangat terbatas. Tidak mungkin seluruh wilayah dapat kita awasi secara utuh dan menyeluruh. Karena itu, kami berharap Kampung Pengawasan Partisipatif ini dapat bersinergi dengan Bawaslu sebagai pengawas partisipatif,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan demokrasi, termasuk turut menilai kinerja penyelenggara pemilu.

Selain melakukan pengawasan, masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga dan mengawal hak pilih. Menurut Iwan, partisipasi masyarakat tidak berhenti pada kehadiran secara fisik dalam proses demokrasi, tetapi juga diwujudkan melalui tanggung jawab bersama dalam mengawal jalannya pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.

“Kita memiliki kewajiban moral untuk ikut mengawal pemerintahan, termasuk memastikan visi dan misi yang disampaikan oleh bupati dan anggota dewan terpilih dapat direalisasikan,” katanya.

Iwan juga mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara transaksi politik dan politik uang. Transaksi politik dalam konteks demokrasi dapat dimaknai sebagai proses ketika calon menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat, kemudian masyarakat menentukan pilihan berdasarkan visi dan misi tersebut.

“Bentuk pengawalannya adalah mempertanyakan apakah visi dan misi yang sudah ditawarkan kepada masyarakat benar-benar direalisasikan atau belum,” tuturnya.

Melalui pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Pangandaran berharap keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, semakin kuat dalam mengawal proses demokrasi, menjaga hak pilih, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

Penulis: Ihsan Ali

Editor: Vikyi Noviandi

Foto: Humas