Lompat ke isi utama

Berita

Profil Bawaslu

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu bertugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Visi Misi

Visi

  1. VISI “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya.”

Penyelenggaraan Pemilu merupakan kerja bersama seluruh komponen bangsa. Keberhasilan atau kegagalan Pemilu, banyak ditentukan oleh banyak faktor dan aktor. Oleh karena itu, Bawaslu bertekad untuk menjadi aktor yang mensinergikan seluruh potensi bangsa dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Proses penyelenggaraan Pemilu khususnya pencegahan dan pengawasan harus melibatkan seluruh elemen bangsa, baik dari unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders) Pemilu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu di semua tahapan Pemilu, dimana tujuan akhirnya adalah Bawaslu dapat berkembang menjadi lembaga yang paling dipercaya dan diandalkan oleh rakyat Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Sejalan dengan itu, maka pengertian kata tepercaya adalah Melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa Pemilu secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai dengan asas dan prinsip umum penyelenggaraan Pemilu demokratis, sehingga menumbuhkan legitimasi hukum serta moral politik dari publik.

Misi

1. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;

2. Meningkatkan kualitas penindakanpelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;

3. Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;

 4. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;

 5. Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.



PROFIL PIMPINAN BAWASLU KAB PANGANDARAN

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran



Struktur Organisasi Bawaslu Kabupaten Pangandaran


Sejarah Pengawasan di Kabupaten Pangandaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, Lembaga Pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima Pengaduan Serta Menangani Kasus Pelanggaran Administratif pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu Berdasarkan tingkatan Sesuai dengan pertaturan Perundang-undangan Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah Pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Berdasarkan Perpres nomor 68 tahun 2018 yang ditandatangani per tanggal 16 Agustus Panwaslu tingkat kota/kabupaten menjadi Bawaslu tingkat kota/kabupaten lalu, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dari sejarah terbentuknya Bawaslu diatas, Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga terbentuk secara otomatis. Pada tahun 2012 Kabupaten Pangandaran memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis dan mulai menyelenggarakan Pemilihan pada tahun 2015, pada tahun tersebut PanwasluKab terbentuk untuk mengawasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang pertama, adapun yang Komisionernya adalah Imam Ibnu Hajar (Ketua), Uri Juwaeni (Kordiv HPP), dan Iwan Yudiawan (Kordiv PHL).

Pada tahun 2017-2018 dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Pengawas pemilihan kembali dibentuk (adhoc) untuk mengawasi pemilihan tersebut dengan formasi Komisioner, Iwan Yudiawan (Ketua), Uri Juwaeni (Kordiv HPP), dan Nur Saefurahman (Kordiv PHL). Ketika Panwaslu (adhoc) menjadi Bawaslu Kabupaten (Badan) pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 diselenggarakan Pemilu Serantak yang meliputi Pemilihan Dewan dan Pemilihan Presiden Wakil Presiden. Bawaslu Kabupaten Pangandaran dipimpin Oleh Iwan Yudiawan (Ketua), Uri Juwaeni (Anggota), dan Gaga Abdillah Sihab (Anggota) sampai dengan tahun 2022.

Tag
Profil