Bawaslu Pangandaran Awasi Pleno Penetapan DPS, Ade Ajat: Harus ada Kepastian Hukum dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih
|
Parigi - Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksnakaan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU Pangandaran pada Pemilihan serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat dan Gaga Abdillah Sihab mengawasi langsung proses rekapitulasi dan penetapan DPS.
Anggota Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menyampaikan, menanyakan terkait dengan data pemilih baru dan terdapat ketidakpastian hukum pada tahapan putakhiran data pemilih.
"Terdapat Pemilih masuk data ganda dengan lokasi khusus (loksus) akan tetapu hasil pengawasan jajaran pengawas, pemilih terdapat bunisari dan statusnya di TMS kan karena terdeteksi data ganda"
Kemudian, Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab. Menyakan terkait dengan histori perubahan data DPHP tingkat desa ke tingkat kecamatan karena terjadi perubahan dalam beberapa elemen data.
"Terdapat di Kecamatan parigi, langkaplancar, Sidamulih, Cigugur, kita ingin mengetahui kronologi terkait perubahan data yang terjadi di 4 kecamatan tersebut."
Secara utuh bawaslu mempertanyakan terkait dengan hasil pengawasan yang dilaksnakan oleh jajaran pengawas.
Pada Pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan masukan ke KPU Pangandaran, yaitu:
1. Penegasan Pemilih Lokasi Khusus yang berasal dari Kabupaten Pangandaran, dan;
2. Meminta melakukan sinkronisasi data antara KPU dengan disduk terkait data pemilih tidak dikenal.
Penulis : Ihsan Ali