Awasi Langsung PDPB, Bawaslu Pangandaran Dorong KPU Tindaklanjuti Seluruh Saran Perbaikan
|
Pangandaran - Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kabupaten Pangandaran di Aula KPU (08/12)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran, Ketua KPU yang bergabung melalui Zoom Meeting, serta perwakilan dari TNI, Polri, Disdukcapil, dan Kesbangpol Kabupaten Pangandaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan akurasi, sinkronisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pemutakhiran data pemilih.
Anggota Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat menekankan masih adanya Saran Perbaikan (SP) Triwulan III yang belum ditindaklanjuti yaitu data yang dirilis oleh Disdukcapil Kabuapten Pangandaran.
“Terdapat SP Triwulan III yang belum ditindaklanjuti. Kami perlu memastikan di mana letak ketidaksinkronannya, apakah di tingkat desa atau kecamatan. Bawaslu sebelumnya telah melakukan uji petik di desa-desa. Kami meminta KPU melakukan coklit terbatas terhadap data dari Disdukcapil,” jelasnya.
Perihal jumlah penduduk yang telah memiliki KTP di Kabupaten Pangandaran pada Semester I Tahun 2025 tercatat sebanyak 338.059 jiwa. Sementara itu, hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang telah ditetapkan berjumlah 335.686 pemilih, sehingga terdapat selisih 2.373 jiwa yang belum terdata.
KPU Kabupaten Pangandaran menyebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dikelola KPU didasarkan pada proses sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilu/Pemilihan). Untuk DPB Triwulan III Tahun 2025, KPU masih menggunakan DP4 yang diturunkan oleh KPU RI dari Kemendagri pada Triwulan II Tahun 2024.
Perbedaan jumlah tersebut terjadi akibat perbedaan waktu pembaruan data antara data kependudukan terbaru di Disdukcapil dan data DP4 yang digunakan dalam proses PDPB.
Ade Ajat juga menyoroti persoalan perpindahan penduduk yang tidak dilaporkan ke desa serta data warga binaan di Lapas yang harus diselesaikan.
“Tindak lanjut ini harus tercantum dalam Berita Acara. Setelah Triwulan IV ditetapkan, Bawaslu akan kembali menyampaikan saran perbaikan untuk Triwulan I Tahun 2026,” tambahnya.
Perwakilan Disdukcapil turut memberikan tanggapan terkait perbedaan data kematian dan perpindahan. Menurut mereka, saat ini terdapat formulir online yang membuat perpindahan tidak lagi tercatat di desa, sementara data kematian baru tercatat setelah akta kematian diterbitkan.
Tidak ada tanggapan dari unsur TNI dan Polri. Kegiatan ditutup dengan pembacaan Berita Acara oleh Divisi Hukum.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai regulasi, akurat, dan mampu menunjang penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas.
Pada triwulan III, Bawaslu telah melayangkan Saran Perbaikan tertulis Nomor 038/PM.00.02/JB-13/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025 dan KPU Kabupaten telah menindaklanjuti data-data tersebut dan dicantumkan dalam Berita Acara nomor 42/PK.01/3218/2025 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025.
Humas Bawaslu Pangandaran