Lompat ke isi utama

Berita

Segera dibuka! Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pangandaran

ptps

Postingan Media Sosial Bawaslu Kabupaten Pangandaran @bawaslupangandaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran akan segera membuka pendaftaran Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran dengan adanya PTPS di setiap TPS.

Pendaftaran akan dibuka secara resmi dalam waktu dekat, dan Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses ini.

Ketua sekaligus Kordiv SDMO Diklat Datin Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyampaikan "bahwa Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan melaksanakan pembentukan Pengawas TPS dengan syarat dan ketentuan yang akan kami sampaikan secara resmi di website dan media sosial Bawaslu Kabupaten Pangandaran"

"Proses rekrutmen akan kami limpahkan ke Panwaslu Kecamatan, sehingga masyarakat dapat mengirimkan berkas lamarannya ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing" Tambah Iwan.

Syarat utama untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, serta tidak terlibat dalam partai politik.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara pendaftaran akan diumumkan melalui situs resmi dan Media Sosial resmi Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangandaran.

Masyarakat yang berminat diharapkan dapat segera mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Penulis : Ihsan Ali