Bawaslu Kab Pangandaran Gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye
|
Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menggelar rapat kerja teknis pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan bupati wakil bupati Kabupaten Pangandaran. (24/09/2020)
Rapat kerja teknis yang di hadiri oleh jajaran komisioner panwascam dan staf PHL panwascam ini dalam rangka memperkuat koordinasi pengawasan pemilu baik tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa.untuk meningkatkan pengawasan pada tahapan kampanye yang akan di mulai pada tanggal 26 september 2020 sehingga penyelenggaraan pemilu terselenggara dengan yang luber dan jurdil dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas di sampaiakan Gaga Abdilah Sihab dalam sambutannya.
Rakernis ini dihadiri dan dibuka oleh Kordiv Humas Dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenty.
Dalam sambutanya Lolly mengatakan "Peserta harus solutif dan tidak buang-buang waktu pada masa yang padat ini. Arahan dari RI bahwa kita harus mengikuti PKPU yang baru yaitu PKPU 13 Tahun 2020.
Kita harus siap terhadap proses yang berlangsung, kita harus sehat maka dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada diri kita."
Melalui media daring pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi, menjelaskan "kampanye pada pemilu kali ini sedikit berbeda dengan kampanye kampanye sebelumnya"
Perbedaan aturan kampanye tersebut tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2020 kampanye di masa pandemi, tertuang dalam pasal 88 C berbunyi :
Pasal 1 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak
lain dilarang melaksanakan kegiatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g
dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik. (Ihsan)