Bawaslu Kab Pangandaran Temukan Dugaan Joki PPDP
|
Parigi, Bawaslu Kabupaten Pangandaran – Jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran mendapati PPDP tidak melakukan Coklit sesuai peraturan perundang-undangan. Pasalnya Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di wilayah Kabupaten Pangandaran diduga menggunakan orang lain atau Joki saat melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 di Desa Sidomulyo , Kecamatan Pangandaran. (22/07/2020)
Hal ini terjadi, di salah satu TPS Desa Sidomulyo, kediaman warga berinisal MA. Menurut dia, namanya tidak ada di dalam Model A KWK, akan tetapi namanya telah dituliskan di Model A.A.2 KWK. Akan tetapi, ia (Oknum PPDP) tersebut mencoret dengan alasan nama saya tidak tercantum di Model A.KWK, kemudian istri Bapak MA mengajukan protes kepada oknum tersebut dikarenakan pada pelaksanan Pilpres 2019 pun Bapak MA tidak bisa mencoblos di TPS karena tidak mendapat Undangan untuk mencoblos.
Menurut Informasi, oknum PPDP tersebut meminta mertuanya yang merupakan Staf Sekretariat PPS Desa Sidomulyo untuk melakukan coklit. Jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran kemudian menggali informasi dari petugas PPDP TPS lain, bahwasanya ia juga menyampaikan hal yang sama, menurut keteranganya, orang yang datang ke rumah Bapak MA bukan petugas PPDP, melainkan istri dan mertua dari petugas PPDP. Fakta lainnya, menurut keterangan Ketua RW 11 bahwa mertua dari petugas PPDP yang melakukan coklit tersebut adalah Staf Sekretariat PPS Desa Sidomulyo.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, angkat bicara dan mengatakan bahwa sesuai dengan laporan kejadian tersebut benar adanya. “Jajaran kami mendapati ada PPDP yang “nakal” dan ini sedang proses kajian” Tutur Gaga.
“ini merupakan dugaan pelanggaran dan Oknum PPDP tersebut menyalahi PKPU No. 19 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 6 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 138, PKPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 6 tahun 2020 Pasal 23 Ayat 2,3,dan 4” Pungkasnya.
Humas Bawaslu Pangandaran