Bawaslu Kabupaten Pangandaran Berikan Saran Perbaikan Tertulis kepada KPU Terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
|
Bawaslu Kabupaten Pangandaran terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi setiap tahapan pemilu secara berkelanjutan. Hari ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran secara resmi menyerahkan Saran Perbaikan Tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran terkait dengan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.
Penyerahan saran perbaikan dilakukan langsung oleh Staf Bawaslu Pangandaran dan diterima oleh Anggota KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat, bertempat di Aula KPU Kabupaten Pangandaran.
Bawaslu Pangandaran menyampaikan saran perbaikan ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun substansi saran perbaikan tersebut mencakup temuan-temuan pengawasan yang bersifat administratif dan teknis, seperti konsistensi penggunaan data administrasi kependudukan, akurasi pemetaan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang perlu diperbarui status TPS-nya.
"Bawaslu berharap agar KPU dapat menindaklanjuti saran ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih. Daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis," ujar salah Ade Ajat.
Kegiatan penyerahan saran perbaikan ini sekaligus menjadi bagian dari mekanisme dialog dan koordinasi yang konstruktif antara dua lembaga penyelenggara pemilu di daerah, yakni KPU dan Bawaslu. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses PDPB hingga tahapan pemilu dan pemilihan selanjutnya.
Humas Bawaslu Pangandaran