BAWASLU KABUPATEN PANGANDARAN GELAR POKASI DENGAN TEMA TATA TERTIB PEGAWAI DAN PEMBINAAN KINERJA PENGAWAS
|
Pangandaran, 11 Juli 2025 — Dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan di masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan Pojok Kajian Demokrasi (POKASI) dengan tema “Tata Tertib Pegawai dan Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas dan Sekretariat Pengawas di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pangandaran” pada hari Jumat, 11 Juli 2025 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, S.Ag. yang menekankan bahwa POKASI adalah bagian dari program kerja di masa non-tahapan yang penting untuk pengembangan diri dan peningkatan wawasan seluruh jajaran pengawas. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga eksistensi dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu meskipun tidak sedang berada dalam masa pemilu.
“Sebagai ASN, kita telah lolos secara teoritis, namun secara empiris masih harus terus belajar melalui keterbukaan, komunikasi, dan diskusi,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Syihab, dalam arahannya menyampaikan bahwa POKASI kali ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional melalui penegakan tata tertib pegawai. Ia menegaskan pentingnya melaksanakan administrasi secara tertib dan lengkap, serta menekankan kewajiban ASN, baik PPPK maupun CPNS, untuk selalu mengenakan atribut lengkap saat bertugas.
“Tata tertib ini menjadi dasar profesionalisme kerja. Saya harap ASN di lingkungan Bawaslu dapat bekerja dengan semangat dan disiplin, serta tidak hanya stagnan tetapi terus mengembangkan karier,” tutur Iwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Karsim, S.A.P, yang mengacu pada Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Materi yang disampaikan meliputi:
- Maksud dan tujuan tata tertib pegawai adalah untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
- Kedisiplinan kehadiran yang dibuktikan melalui absensi manual atau fingerprint.
- Waktu kerja: Senin–Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.
- Kewajiban mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional.
- Jenis sanksi:
- Ringan (5–30 hari tanpa keterangan)
- Sedang (31–45 hari)
- Berat (lebih dari 46 hari).
- Pengawasan kinerja mencakup supervisi, pemantauan, evaluasi, dan inspeksi mendadak.
Sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh moderator, Eko Nur Rahmat, dan ditutup dengan penegasan bahwa tata tertib dan pembinaan ini merupakan bagian dari strategi membangun disiplin dan loyalitas pegawai dalam mendukung tugas pengawasan pemilu secara optimal.
Humas Bawaslu Pangandaran