Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pangandaran Jalankan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 30 Tahun 2025

Ketua

Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan berdiri tegak mendengarkan lagu indonesia raya (7/7)

Pangandaran, 7 Juli 2025 — Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat jati diri kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan amanat Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Pangandaran secara rutin memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu pada setiap pukul 10.00 Wib. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya penguatan budaya organisasi serta pengingat akan tugas mulia sebagai pengawas pemilu yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

"Dengan memperdengarkan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di setiap kegiatan, kita bukan hanya menjalankan instruksi kelembagaan, tapi juga menegaskan komitmen terhadap integritas, loyalitas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara," ujar Iwan.

Mars Bawaslu sendiri merupakan lagu resmi lembaga pengawas pemilu yang menggambarkan semangat, keteguhan, dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. Sementara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menjadi simbol persatuan, yang selalu relevan dalam setiap kegiatan kenegaraan dan kebangsaan.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengajak seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk bersama-sama menjalankan Surat Edaran ini sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air dan lembaga.

Humas Bawaslu Pangandaran