BAWASLU KABUPATEN PANGANDARAN mendengarkan dan menyanyikan LAGU NASIONal"BAGIMU NEGERI" SETIAP JUMAT PUKUL 10.00 WIB SEBAGAI WUJUD NASIONALISME DAN PENGABDIAN
|
Pangandaran, 11 Juli 2025 — Dalam semangat menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dan memperkuat jati diri kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan rutin menyanyikan lagu kebangsaan nasional "Bagimu Negeri" setiap hari Jumat pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain memperdengarkan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memperluas semangat nasionalisme dengan menyanyikan lagu "Bagimu Negeri" sebagai bentuk komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyampaikan bahwa lagu "Bagimu Negeri" memiliki makna mendalam yang selaras dengan tugas dan peran strategis Bawaslu sebagai pengawal demokrasi.
"Lagu 'Bagimu Negeri' adalah cerminan tekad kami untuk terus mengabdi tanpa pamrih demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Ini bukan sekadar rutinitas, tetapi simbol komitmen pengabdian kepada tanah air," tegasnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Pangandaran berharap dapat menumbuhkan semangat kolektif, rasa cinta tanah air, dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilu di semua lini.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran terus berupaya menjadi teladan dalam membumikan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kelembagaan.
Humas Bawaslu Pangandaran