BAWASLU KABUPATEN PANGANDARAN PUTARKAN MARS BAWASLU SETIAP HARI RABU PUKUL 10.00 WIB SESUAI SE NOMOR 30 TAHUN 2025
|
Pangandaran, 7 Juli 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Pangandaran secara konsisten memperdengarkan Mars Bawaslu setiap hari Rabu pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penguatan nilai kelembagaan, peningkatan semangat kebangsaan, serta peneguhan identitas Bawaslu sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan pengabdian kepada negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyampaikan bahwa pemutaran Mars Bawaslu ini menjadi simbol pengingat semangat perjuangan dan tanggung jawab moral seluruh jajaran pengawas pemilu.
"Melalui Mars Bawaslu, kita bangkitkan semangat dan kesadaran kolektif sebagai pengawas pemilu yang setia pada konstitusi dan teguh menjaga keadilan pemilu," ujarnya.
Selain itu, pemutaran Mars Bawaslu secara rutin di lingkungan kantor juga diharapkan menjadi bagian dari internalisasi budaya kerja yang berkarakter dan berjiwa nasionalis.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran terus berkomitmen untuk menjalankan setiap arahan dan kebijakan dari Bawaslu RI sebagai bentuk kedisiplinan, loyalitas, dan konsistensi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Humas Bawaslu Pangandaran