Bawaslu Kabupaten Pangandaran Soroti Akurasi dan Inklusivitas dalam Rapat Pleno DPB Triwulan II Tahun 2025
|
Pangandaran, 2 Juli 2025 — Bawaslu Kabupaten Pangandaran hadir dan memberikan catatan pengawasan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran.
Dalam rapat yang menghasilkan total 335.387 pemilih (167.022 laki-laki dan 168.365 perempuan) yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dan pencegahan terhadap potensi ketidakakuratan data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menyampaikan beberapa hal krusial dalam forum tersebut, antara lain:
1. Pemilih Khusus (DPK): Bawaslu mempertanyakan apakah pemilih kategori DPK yang sempat tercatat sebelumnya telah sepenuhnya terakomodasi dalam proses pemutakhiran DPB, agar tidak terjadi potensi kehilangan hak pilih.
2. Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025: Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU wajib melakukan uji petik dalam proses pemutakhiran data. Bawaslu meminta penjelasan apakah koordinasi uji petik telah dilaksanakan secara maksimal dan tidak dilakukan mendekati waktu pleno, agar hasilnya valid dan dapat diverifikasi.
3. Pemilih Rentan dan Koordinasi Lintas Sektor: Bawaslu mendorong KPU untuk memperluas koordinasi, termasuk ke Dinas Sosial, guna menjangkau pemilih berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas atau kelompok rentan lainnya. Hal ini menjadi penting agar proses pemutakhiran data tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga inklusif.
4. Saran Perbaikan dari Hasil Uji Petik: Bawaslu menegaskan bahwa hasil pengawasan dan uji petik akan disampaikan dalam bentuk saran tertulis kepada KPU, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorongan Perbaikan dan Sinergitas Bawaslu Kabupaten Pangandaran memahami bahwa dinamika pemutakhiran data pemilih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan data dari instansi terkait. Namun demikian, Bawaslu menegaskan pentingnya penjadwalan koordinasi yang lebih awal, khususnya menjelang akhir triwulan, agar tidak bersinggungan dengan jadwal pleno dan seluruh temuan lapangan dapat dimasukkan ke dalam DPB secara optimal.
Humas Bawaslu Pangandaran