Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Layangkan Surat Rekomendasi Ke KPU Kab Pangandaran

Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pangandaran kepada KPU Kabupaten Pangandaran terkait dengan dengan rekrutmen pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selama rekrutmen PPK, Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan langsung di sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran. Menurut perbawaslu 21 Tahun 2018 tentang pengawasan, bahwasanya bawaslu Kabupaten dapat memberikan rekomendasi jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dalam proses rekrutmen PPK. (27/01/2020)

Setelah melakukan faktualisasi dan penelitian terhadap pendaftar calon anggota PPK, terdapat nama-nama yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kordiv PHL, Gaga Abdillah Sihab mengatakan bahwa "rekomendasi ini sebagai bahan pertimbangan bagi KPU Kabupaten Pangandaran dalam menetapkan pengumunan kelolosan berkas administrasi. sebagaimana perbawaslu 21, bawaslu dapat memberikan saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelnggara"

Terdapat 8 (delapan) nama pendaftar yang menurut hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Secara resmi Bawaslu Kabupaten Pangandaran melayangkan rekomendasi dengan nomor : 006/K.Bawaslu.JB-13/PM.01.02/I/2020.

Rekomendasi terkait adanya calon anggota PPK yang melebihi 2(dua) kali periode, terindikasi sebagai pengurus partai politik, dan calon anggota PPK yang berasal dari PNS.

Humas Bawaslu Kab Pangandaran

Tag
Berita