Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Awasi Pendaftaran Calon Perseorangan

Pangandaran-Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengawasi penerimaan dukungan bakal calon perseorangan pilkada Kabupaten Pangandaran tahun 2020, satu orang calon perseorangan mencalonkan diri menjadi Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pangandaran (23/02/2020)

Supratman dan Ari Riyan Priatna merupakan pasangan calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kabupaten Pangandaran. Pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri pukul 16.15 Wib. Bawaslu menugaskan 5 orang staf untuk mengawasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan.

Jumlah syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di kabupaten pangandaran adalah 27.211, Bawaslu Kab Pangandaran memastikan pasangan calon perseorangan ini memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Rombongan tiba membawa 5 mobil, beserta pendukung sekitar 40 orang, Supratman menyatakan "kedatangan nya merupakan dalam rangka menyerahkan dokumen sesuai syarat UU pilkada, alhamdulilah kami sudah selesai menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan", ungkapnya

Sementara itu ditempat yang sama ketua KPU Kab pangandaran Muhtadin menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan kpu penyerahan dukungan perseorangan dari tanggal 19 sampai 23 februari 2020, kami akan menerima dan memeriksa berkas dokumen yang d serahkan,kami akan periksa 3 dokumen yaitu B1 kwk perseorangan, B1.1 kwk perseorangan, B2 kwk perseorangan. Katanya

Terdapat 13 bok berkas dokumen dan 2 dus dokumen dukungan calon perseorangan, calon perseorangan ini menyerahkan 31.733 dukungan dengan sebaran dari 10 kecamatan.

Humas Bawaslu Kab Pangandaran

Tag
Berita