Bawaslu Pangandaran Awasi Penyampaian Dummy dan Persiapan Pencetakan Surat Suara
|
Bandung, Bawaslu kabupaten Pangandaran – Kordiv Pengawasan, Gaga Abdillah Sihab melakukan pengawasan melekat tekait surat KPU Kabupaten Pangandaran nomor : 330/RT.09.1-SD/3218/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penyampaian dummy surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 dan persiapan percetakan surat suara bertempat di PT. Gramedia Printing Bandung Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav D3-D5, Jalan Raya Rancaekek KM 24.5 Sumedang Jawa Barat. (12/11/2020)
Hadir pada kegiatan supervisi tersebut, Andis dedi supriadi ( Anggota KPU Kabupaten Pangandaran),Wawan Cahyana (Kasubag KPU kabupaten Pangandaran), Budi Rosandi (Sat Intel Polres Ciamis), Ardi Riyadi (Sat Intel Polres Ciamis), Adinata (CS gramedia).
Terkait proses percetakan surat pada saat dilakukan supervisi masih dalam berbentuk file dengan desain kode spiral berbentuk lingkaran seperti kipas yang akan dilakukan proses percetakan hari ini dengan estimasi waktu 2 jam percetakan dengan jumlah total surat suara yang akan dicetak sebanyak 328.400 lembar ( jumlah dpt + 2,5 %) sesuai dengan SK KPU kabupaten Pangandaran Nomor 93/PP.09.2-Kpt/3218/Kab/X/2020.
Pada pukul 15:22 WIB dilakukan proses percetakan, 1 eksemplar surat suara memiliki panjang dan lebar 76 x 54,6 cm dengan mekanisme per 1 jam sekali kertas surat suara akan diganti. 1 mesin percetakan menghasilkan 160.000 surat suara per 1 jam percetakan kemudian penggantian plate mesin per 30.000 eksemplar.
Gaga Abdillah sihab melihat terdapat beberapa kendala terkait dengan proses percetakan tersebut. “Kendala pada saat proses percetakan surat suara yaitu warna pada eksemplar menjadi bias karena kurang tinta” Ungkap Gaga.
Surat suara yang baik akan masuk pada proses berikutnya yaitu tahap pemotongan. Pada tahap ini, surat suara yang sudah jadi memiliki ukuran panjang dan lebar 23 x 18 cm. Proses pemotongan surat suara akan berlangsung pada hari jum’at 13 November 2020. Setelah melewati proses pemotongan dilanjutkan proses sortir pada hari sabtu 14 november 2020. Proses ini dilakukan penimbangan dan packing surat suara dengan jumlah 500 lembar/pack. Pada proses ini dilakukan kembali pengecekan surat suara bilamana masih terdapat surat suara yang gagal cetak.
Proses pengepakan surat suara kedalam dus akan dilaksanakan hari senin 16 november 2020. Dalam proses pengepakan, 1 dus berisi 4 pack surat suara dengan jumlah 2.000 lembar surat suara/1 dus. ( 1 pack = 500 lembar ).
Menurut keterangan pihak Pabrik, Manajemen gudang logistik sudah melakukan standar protokol kesehatan covid-19 dengan cara semua karyawan menggunakan masker dan setiap tamu yang datang harus menyerahkan rapid test terlebih dahulu dan membatasi jumlah orang yang akan melihat mekanisme pada saat proses percetakan berlangsung.
“Tempat penyimpanan di percetakan telah sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang diatur dalam Peraturan KPU No 8 tahun 2020. Surat suara yang akan dicetak telah sesuai.” Tutup Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran.(Ikhsan)