Bawaslu Pangandaran Awasi Prosedur PDPB, Lakukan Koordinasi dengan KPU
|
Pangandaran, 27 Juni 2025 — Bawaslu Kabupaten Pangandaran kembali memperkuat langkah pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melakukan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Dalam koordinasi yang berlangsung di kantor KPU Pangandaran, hadir Anggota Bawaslu Ade Ajat Sudrajat, Koordinator Sekretariat Karsim, serta Kadiv Teknis KPU Pangandaran Firmawati bersama staf Data dan Informasi (Datin) KPU.
Menurut keterangan KPU Pangandaran, mereka telah menjalin koordinasi dengan beberapa instansi seperti Polres, Kodim, dan Disdukcapil. Namun, masih terdapat instansi yang belum dijangkau dalam koordinasi, seperti Lapas, pemerintah tingkat kecamatan dan desa, Kementerian Agama, Dinas Sosial, serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD).
Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap prosedur dan sumber data yang digunakan oleh KPU dalam PDPB, seperti data hasil koordinasi dengan Disdukcapil, data pensiunan dan lulusan dari TNI/Polri, serta data turunan dari Kementerian Dalam Negeri (DP4).
Terkait pengkodean data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dijelaskan bahwa:
Pemilih meninggal dunia diberi kode 1
Pemilih ganda kode 2
Pindah domisili kode 4
Prajurit TNI kode 6
Anggota Polri kode 7
Data terbaru dalam Sidalih menunjukkan bahwa terdapat 159 pemilih pindah domisili yang menjadi pemilih baru berdasarkan alamat KTP. Tidak ditemukan kasus perubahan status WNA ke WNI, pemilih usia 17 tahun sudah menikah, maupun pensiunan TNI/Polri yang kehilangan hak pilih.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Humas Bawaslu Pangandaran