Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Bahas Potensi Pelanggaran dan Strategi Pencegahan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

pokasi

Peserta Pokasi Vol. 2 sedang memperhatikan pemaparan dari Narasumber melalui Zoom Meeting (23/7)

Pangandaran, 23 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran kembali menyelenggarakan kegiatan Pojok Kajian Demokrasi (POKASI) dengan mengangkat tema “Potensi Pelanggaran dan Sengketa dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Strategi Pencegahan Berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025”. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00–12.00 WIB dan menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Subang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran dua narasumber dimaksudkan untuk menggali dua sudut pandang yang penting dalam pengawasan PDPB, yaitu aspek pencegahan dan aspek analisis hukum. Ia menegaskan pentingnya memastikan seluruh kegiatan pengawasan sejalan dengan norma hukum serta berbasis pada pengalaman faktual di lapangan.

"Kajian hukum ini menjadi penting karena di lapangan kami menemukan bahwa KPU belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, S.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas pengawas. Ia menyoroti bahwa berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, banyak hasil temuan di lapangan yang sulit diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif dan justru lebih dekat dengan pelanggaran kode etik.

"Kita perlu menghindari anggapan bahwa PDPB tidak akan digunakan karena nantinya ada DP4 yang baru yang diturunkan oleh KPU. Justru sebaliknya, proses ini harus dimaksimalkan dan diawasi dengan serius oleh jajaran Bawaslu,” tegasnya.

ll

Narasumber pertama, Yusuf Firdaus, S.Pd.I, Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa secara regulasi, pengawasan terhadap PDPB memiliki batasan karena berada di luar tahapan pemilu. Hal ini menyebabkan tidak adanya subjek sengketa dalam proses tersebut. Meskipun demikian, Bawaslu tetap berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

"Sering kali kami temukan ketidaksesuaian antara aturan yang tertulis dan praktik di lapangan. Dalam konteks non-tahapan, Bawaslu hanya bisa memberikan saran perbaikan tanpa adanya kekuatan eksekusi yang mengikat," terang Yusuf.

Narasumber kedua, Cucu Kodir Jaelani, M.H. Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, memaparkan aspek teknis pelaksanaan PDPB yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa PDPB bertujuan menjaga data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Namun demikian, berbagai persoalan kerap muncul dari sumber data seperti DP4.

"Banyak keluarga yang tidak melaporkan kematian anggota keluarganya ke Disdukcapil. Ini menyebabkan data pemilih tidak valid. Hal serupa juga terjadi pada pemilih pemula yang belum terdaftar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Cucu menjelaskan strategi pengawasan yang dapat diterapkan Bawaslu, di antaranya melalui upaya pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, penguatan pengawasan partisipatif, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Ia juga mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam PDPB seperti manipulasi data pemilih (pemilih fiktif, ganda, atau penghilangan hak pilih) serta ketidakakuratan data.

Dengan kegiatan ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Pangandaran semakin siap menghadapi tantangan dalam proses PDPB, serta mampu melaksanakan fungsi pencegahan secara efektif untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam Pemilu mendatang.

Humas Bawaslu Pangandaran