Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Data 103 Pemilih Baru dari Pesantren Sabilil Muttaqien Kalipucang

psm

Bawaslu Kabupaten Pangandaran bersama Staf Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Uji Petik terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Pesantren Sabilil Muttaqien

Pangandaran – Bawaslu Kabupaten Pangandaran bersama Staf Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Uji Petik terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini difokuskan pada validasi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia, alih status menjadi anggota TNI, serta pendataan Pemilih Baru di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan uji petik kepada keluarga pemilih TMS meninggal dunia, Tim Bawaslu melakukan verifikasi langsung ke rumah yang bersangkutan dan bertemu dengan istri almarhum. Hasil konfirmasi memastikan bahwa ybs telah meninggal dunia pada Januari 2025, sesuai dengan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Kegiatan uji petik kemudian dilanjutkan ke Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien Empalk, Kalipucang, untuk mendata potensi Pemilih Baru. Tim Bawaslu bertemu dengan pengurus pesantren, Ustadz Deni, yang menyerahkan data santri berusia 17 tahun yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 103 Pemilih Baru di pesantren tersebut. Dalam kesempatan ini, Bawaslu memberikan imbauan kepada pihak pesantren agar mendorong para santri untuk segera melakukan perekaman KTP-el agar dapat menggunakan hak pilih pada pemilihan mendatang.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pangandaran menegaskan komitmennya dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan terhadap validasi pemilih TMS dan pemilih baru menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang kredibel.

Humas Bawaslu Pangandaran