Bawaslu Pangandaran Gelar Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas
|
Pangandaran, 15 Oktober 2025 – Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas dengan mengusung tema “Setara dalam Hak, Mewujudkan Partisipasi Tanpa Batas”. Kegiatan ini bertempat di Aula Kecamatan Pangandaran dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Dalam sambutannya, Korsek Bawaslu Pangandaran, Karsim, menegaskan bahwa tema kegiatan ini diangkat untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, tidak memiliki batasan dalam menyalurkan hak pilihnya. “Pemilu yang adil dan berintegritas harus memberi ruang yang sama bagi semua pemilih, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen mengajak penyandang disabilitas untuk terlibat aktif mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada. “Hak politik bagi penyandang disabilitas dilindungi oleh UUD 1945. Bawaslu memastikan aksesibilitas di TPS, informasi kepemiluan, hingga fasilitas pencoblosan yang ramah disabilitas. Kami juga melibatkan penyandang disabilitas sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi agar kebutuhan mereka benar-benar terakomodasi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab, menekankan bahwa Bawaslu terus berupaya merangkul kelompok minoritas, termasuk penyandang disabilitas, agar hak-hak politik mereka dapat dipenuhi. “Bahkan di luar tahapan pemilu sekalipun, Bawaslu tetap memberikan perhatian khusus agar kaum disabilitas mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai kepemiluan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menyebutkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman, mendorong partisipasi aktif, dan menjamin terpenuhinya hak politik penyandang disabilitas secara setara. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hak politik penyandang disabilitas mencakup hak untuk terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan informasi kepemiluan yang mudah diakses, memperoleh fasilitas di TPS, hingga hak untuk dipilih sebagai calon legislatif maupun eksekutif.
Diskusi yang berlangsung juga melahirkan sejumlah masukan penting dari peserta penyandang disabilitas. Mereka berharap dapat diikutsertakan sebagai panitia pengawasan pemilu, serta mendapatkan dukungan dari Bawaslu agar partai politik membuka ruang pencalonan bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk keterlibatan politik yang lebih luas.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Pangandaran dalam mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif, setara, dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Pangandaran