Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Gelar Pokasi Bahas Tantangan Penanganan Pelanggaran Pilkada dan Pemilu

pokasiiii

Peserta POKASI mendengarkan Paparan Narsumber melalui Zoom Meeting (12/08)

Pangandaran – Bawaslu Kabupaten Pangandaran kembali menggelar Pojok Kajian Demokrasi (POKASI) sebagai ruang diskusi dan berbagi pengalaman dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan Bawaslu Pangandaran, Ketua Bawaslu Jawa Barat, narasumber dari Bawaslu Kota Depok, serta peserta dari berbagai daerah melalui Zoom Meeting.

Koorsek Bawaslu Pangandaran menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan menegaskan bahwa POKASI menjadi forum penting untuk menghasilkan rekomendasi demi penguatan program Bawaslu di masa depan.

Koordinator Divisi HP2HM Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, memaparkan pengalaman penanganan money politic yang kerap berhenti pada tahap klarifikasi. “Pada Pilkada, sanksi berlaku bagi setiap orang, sementara di Pemilu hanya pemberi yang terkena sanksi. Sering kali pemberi dan penerima merupakan satu tim, sehingga tuduhan hilang dan menjadi cost politic bagi relawan,” ungkapnya.

Koordinator Divisi P3S, Gaga Abdillah Sihab, menjelaskan bahwa POKASI lahir pada 2020 di tengah pandemi dan kini tahun 2025 telah diselenggarakan enam kali. Menurutnya, perkembangan isu kepemiluan dan dinamika penanganan pelanggaran menjadikan diskusi kali ini relevan untuk diangkat.

anggota

Ketua Bawaslu Jawa Barat, H. Zacky M. Zam-zam, menilai tema ini penting untuk menjawab keresahan publik. “UU 1 Tahun 2015 lebih progresif dibanding UU 7 Tahun 2017, namun di lapangan perbedaan money politic dan cost politic sangat tipis. Ini menjadi celah hukum dalam penindakan,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Jabar mencatat sekitar 500 perkara dugaan tindak pidana pemilihan dan sorotan publik terkait transparansi penanganan pelanggaran.

Narasumber dari Bawaslu Kota Depok, Sulistio, S.Sos., membagikan tantangan Pilkada di wilayahnya yang hanya diikuti dua calon namun tetap memunculkan potensi saling lapor. Keterbatasan waktu, jumlah staf, dan intensitas laporan menjadi kendala utama. Ia juga mempertanyakan masa depan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pidana ketika Gakkumdu tidak mencapai kesepakatan.

Pengalaman serupa juga terjadi di Pangandaran, di mana saling lapor antar calon mencapai lebih dari 20 kasus. Hal ini menimbulkan usulan untuk mengkaji kembali batas waktu penanganan pelanggaran.

Kegiatan ditutup oleh Koordinator Divisi P3S, Gaga Abdillah Sihab, yang menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan memastikan setiap proses penanganan pelanggaran sesuai juknis, meskipun hasilnya tidak selalu memuaskan semua pihak.

Humas Bawaslu Pangandaran