Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Gelar POKASI Vol. 2: Refleksi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih 2024

pokasi

Kordiv HP2HM Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat dan Koorsek Bawaslu Pangandaran, Karsim.

Pangandaran, 28 Mei 2025 – Bawaslu Kabupaten Pangandaran kembali menggelar kegiatan Pojok Kajian Demokrasi (POKASI) Vol. 2 dengan tema “Refleksi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024: Menakar Efektivitas Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih”. Kegiatan ini menjadi forum internal untuk memperkuat kapasitas dan memperdalam evaluasi pengawasan yang telah dilakukan pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan bahwa POKASI merupakan agenda rutin yang berfungsi sebagai wadah refleksi dan penguatan kelembagaan. “Kegiatan ini menjadi ruang untuk memantapkan hasil-hasil kajian pengawasan sebelumnya, sekaligus menyusun langkah-langkah strategis pengawasan ke depan,” ujarnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, anggota Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menekankan pentingnya evaluasi terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Ia menyampaikan bahwa masih ditemukan persoalan seperti pemilih yang tidak terdaftar akibat berpindah domisili atau sakit, serta perlunya penguatan aturan untuk mencegah hal serupa terulang di masa mendatang.

zoom 3

Sementara itu, Iwan Yudiawan mengingatkan bahwa meskipun DPB dilakukan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu tetap memiliki tugas pengawasan secara berkala. “KPU diwajibkan memperbaharui DPB setiap tiga bulan. Maka Bawaslu harus aktif memastikan akurasi data, dan memberikan saran perbaikan jika ada kekeliruan,” jelasnya.

Menambah perspektif, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Cianjur memaparkan pengalaman pengawasan di wilayah terdampak bencana gempa. Mereka menemukan penempatan pemilih yang tidak sesuai regulasi, serta pemetaan TPS yang tidak proporsional. “Peristiwa gempa menjadi tantangan tersendiri dalam pemutakhiran data, namun tetap harus dipastikan konsistensi daftar pemilih,” ujarnya.

barudak

Diskusi juga menyoroti sejumlah masalah teknis, seperti ketidaksesuaian data dalam aplikasi Sidalih, anomali data pemilih, dan keterbatasan akses Bawaslu terhadap proses pemutakhiran yang dilakukan KPU. Narasumber menilai perlunya regulasi yang lebih kuat dalam pengawasan data pemilih, serta pedoman kerja yang dapat menjadi acuan pengawas di lapangan.

Sebagai penutup, forum menyepakati pentingnya melakukan uji petik terhadap mitra lembaga yang telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu, sekaligus menyusun format alat kerja baku untuk pengawasan DPB. Kegiatan ini pun diharapkan menjadi pemantik untuk pengawasan yang lebih konkret dan berbasis teknis di masa mendatang.

Penulis : Humas Bawaslu Pangandaran