Bawaslu Pangandaran Gelar Rapat Internal, Bahas Penyesuaian Jam Kerja Sesuai SE Bawaslu RI
|
Pangandaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Internal di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada Rabu (8/7/2026). Agenda ini dilaksanakan guna membahas tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja di lingkungan pengawas pemilu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Karsim, S.AP., serta dihadiri oleh jajaran Pimpinan Bawaslu dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Dalam pengarahannya, Karsim menekankan pentingnya penyesuaian regulasi jam kerja terbaru agar seluruh jajaran dapat mengatur efektivitas dan disiplin kerja dengan optimal tanpa mengurangi kualitas pengawasan dan pelayanan publik.
"Penyesuaian jam kerja ini merupakan instruksi langsung dari Bawaslu RI yang harus kita pedomani bersama. Harapannya, seluruh staf sekretariat tetap menjaga ritme kerja, profesionalisme, serta efisiensi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pangandaran," ujar Karsim.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memastikan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi internal dan menyelaraskan seluruh kebijakan administrasi sesuai arahan pusat.
Penulis dan Foto : Lisna Trisnawati