Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Gelar Rapat Kearsipan dan Ketatausahaan

Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait dengan Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Kamis (24/09/2021)

Sebagai Narasumber Sdri. Rere, Staf Bawaslu Jabar yang secara gamblang menjelaskan terkait dengan teknis ketatausahaan dan Kearsipan di tubuh Bawaslu Jawa Barat.

Narasumber internal, Apep Wahyu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pangandaran memaparkan, diantaranya tentang Kearsipan itu adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga, berkaitan dengan kearsipan yang berfokus pada lembaga Bawaslu ada beberapa aturan khusus yang mengatur tata kelola kearsipan yaitu Perbawaslu no 10 tahun 2020, Perbawaslu No 11 Tahun 2020, Perbawaslu nomor 12 tahun 2020 serta Perbawaslu No 14 tahun 2020.

Sementara ketua Bawaslu Paangandaran, Iwan Yudiawan, menyampaikan tujuan dan target output. "Tujuan rapat kali ini adalah diantaranya agar kita memahami bagaimana pengelolaan dan klasifikasi arsip dan jadwal retensi arsip yang sangat penting untuk kita ketahui bersama, disamping itu juga ketatausahaan di Bawaslu ini seperti apa dan tentunya nanti akan disampaikan secara detail oleh narasumber dari kita dan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada kesempatan ini diwakili oleh Staf Pelaksana Teknis Divisi SDM." Ucap Iwan dalam Sambutanya.(ihsan)

Tag
Berita