Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Gelar Rapat Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Parigi, Bawaslu Pangandaran melaksanakan Rapat Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Bersama Perwakilan Parpol Se Kabupaten Pangandaran, Stakeholder, dan Pemantau Pemilu di Aula Sekretariat Bawaslu Pangandaran, Selasa (24/05/2022)

Sebagai Narasumber, Anggota KPU Pangandaran, Suwardi Maninggesa dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Wirdyaningsih, SH.,MH.

Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, dalam sambutanya mengatakan Peserta Pemilu menginginkan kondusisifitas dalam sebuah Pemilihan.

"Kami sangat berharap besar dari kegiatan hari ini dapat berdiskusi dan menghasilkan pemahaman bersama terkait penyelesaian sengketa pemilu" Ungkap Iwan.

Iwan menambahkan bahwa potensi sengketa juga ada dalam tahapan verifikasi pendaftaran partai politik, jika ada perselisihan silahkan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Sebagai Pemantik, Anggota Bawaslu Pangandaran, Kordiv HPPPS, Nur Syaefful, menjelaskan kaitan mekanisme pengajuan sengketa Pemilu.

"Pengajuan permohonan sengketa paling lama 3 hari setelah putusan KPU dikeluarkan, partai politik mengajukan ke Bawaslu untuk permohonan penyelesaian sengketa, kemudian Bawaslu melakukan penelitian berkas administrsi, jika lengkap maka permohonan diregister oleh Bawaslu dan dilanjutkan ke tahap mediasi, jika permohonan masih ada kekurangan berkas maka diberikan lagi kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut dengan jangka waktu 3 hari" Jelas Nur. (Ihsan A Fauzi)

Tag
Berita