Bawaslu Pangandaran Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat
|
Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pada Pilkada Kabupaten Pangandaran 2020, Selasa (15/09/2020)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwascam serta staf Hpp di 10 kecamatan se-Kabupaten Pangandaran.
Yulianto,Sh Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat hadir dan memberikan arahan terkait dengan pemahaman penyelesaian sengketa acara cepat.
"kalau kita lihat nomenklatur terkait penyelesaian sengketa pada hakikatnya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota namun bisa di delegasikan pada Panwascam", ucapnya
"Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan pada umumnya muncul pada tahapan kampanye", tambahnya
Untuk penyelesaian antara peserta lebih sederhana, tidak dilakukan selama 12 hari seperti halnya dalam sengketa pemilihan, namun sengketa cepat hanya dilakukan selama 2 hari
Peserta Sosiasilasi terdiri dari ketua dan Anggota Panwascam se-Kab Pangandaran
Pada Prosesnya dalam sengketa cepat ini hanya ada pihak pertama dan pihak kedua, tidak ada pemohon dan permohonan seperti halnya dalam sengketa pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan juga memberikan amanat kepada peserta untuk serius dalam melaksanakan kegiatan ini.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk kita dalam mencapai pemahaman terkait sengketa acara cepat", tegasnya
Bentuk-bentuk antisipasi harus kita siapkan dalam menghadapi tahapan pilkada kedepan. Upaya pencegahan, mutlak harus kita optimalkan, sinergitas yang kita bangun juga harus ditingkatkan, tegasnya.(ihsan)