Bawaslu Pangandaran Gelar Sosialisasi Produk Hukum Undang-undang No 10 Tahun 2016 dan Perpu No 2 tahun 2020
|
Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran selenggarakan sosialisasi produk hukum undang-undang no 10 tahun 2016 dan perpu no 2 tahun 2020 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2020, Rabu (12/08/2020)
Acara dihadiri oleh Partai Politik, Bem Universitas / perguruan tinggi serta tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran.
ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan yudiawan dalam sambutan nya menyampaikan " perpu 2 tahun 2020 lebih dititikberatkan pada situasi pandemi covid-19, namun tetap uu no 10 tahun 2016 masih menjadi acuan dalam pilkada tahun 2020", ucapnya.
"Ada hal-hal yang urgent yang harus disikapi bersama dalam mensosialisasikan produk hukum,terutama mengenai money politik", tambahnya.
Bukan hanya penyelenggara pemilu saja yang berperan dalam ikut serta pelaksanaan pilkada tahun 2020 untuk terciptanya pemilu yang berintegritas,luber,jurdil, tentunya semua elemen masyarakat harus ikut berpartisipasi.
Tujuan sosialisasi produk hukum pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran kepada Partai politik sebagai unsur partai pengusung peserta pemilihan, Pemantau pemilihan dan Unsur Masyarakat.
Diharapakan dengan mengsosialisasikan hal ini akan menghasilkan output yang lebih bermanfaat, bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pilkada tahun 2020,dan menjadikan pimilihan berlangsung aman, tertib, lancar, dan juga bersih.
Sementara itu ditempat yang sama ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bapak Adullah Dahlan menyampaikan "kami menghimbau kepada perwakilan partai politik agar menciptakan iklim fair politik, tidak melakukan politik uang", pesannya.
Pelaksanaan pilkada tahun 2020 di provinsi jawa barat merupakan barometer senasional karena ada 8 Kab/kota di provinsi Jawa Barat merupakan jumlah pemilih terbesar.
Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran