Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Hadiri Rapat Kerja Bersama Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI Bahas Persiapan Pilkada Ulang dan PSU melalui Zoom Meeting

ketuaa

Tangkapan layar zoom meeting, Ketua Bawaslu Pangandaran menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI (14/07)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Gedung DPR RI, Senin (14/7). Agenda utama rapat ini membahas kesiapan penyelenggaraan Pilkada Ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah, termasuk evaluasi terhadap PSU sebelumnya.

Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan oleh Bawaslu, KPU, Kemendagri, dan DKPP. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu RI juga menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan pengawasan, terutama terkait tantangan teknis, anggaran, keamanan, hingga potensi politik uang.

Catatan Kritis Bawaslu RI:

  1. Keterbatasan SDM dan Anggaran Pengawasan
    Bawaslu menyoroti potensi kekurangan pengawas adhoc, terutama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Papua. Sebagian besar PTPS tidak bersedia melanjutkan tugas atau telah berpindah domisili, sementara tidak tersedia anggaran untuk merekrut ulang dan meningkatkan kapasitas PTPS baru secara optimal.
  2. Kendala Supervisi dan Koordinasi di Bangka Belitung
    Bawaslu Provinsi Bangka Belitung belum memiliki dukungan anggaran untuk melaksanakan tugas supervisi dan koordinasi secara langsung terhadap pelaksanaan Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Bawaslu telah menyurati Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
  3. Tantangan Geografis dan Cuaca Ekstrem
    Kondisi geografis di daerah timur Indonesia, terutama Provinsi Papua, yang rawan cuaca ekstrem, menjadi perhatian utama karena dapat menghambat distribusi logistik dan partisipasi pemilih.
  4. Validitas Data Pemilih
    Bawaslu menekankan pentingnya sinkronisasi data pemilih, terutama yang berkaitan dengan daftar hadir pada Pemilihan 27 November 2024 yang digunakan dalam PSU. Ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih menjadi sumber potensi sengketa hasil pemungutan.
  5. Kondisi Keamanan di Wilayah Rawan
    Tiga distrik di Kabupaten Boven Digoel—Yanirumah, Manggelum, dan Ambatkwi—diidentifikasi sebagai daerah rawan dengan potensi intimidasi dari kelompok tertentu. Selain itu, Bawaslu mencatat adanya insiden pemaksaan warga yang tidak terdaftar untuk mencoblos saat PSU. Untuk itu, koordinasi dengan aparat keamanan terus diperkuat.
  6. Potensi Politik Uang
    Kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Barito Utara telah menyebabkan diskualifikasi pasangan calon dan pelaksanaan PSU kedua. Di Papua, pencegahan politik uang sulit dimaksimalkan karena keterbatasan anggaran, meskipun Bawaslu tetap menjalankan upaya penindakan secara hukum.

Humas Bawaslu Pangandaran