Bawaslu Pangandaran Hadiri Rapat Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
Pada tanggal 3 Oktober 2025, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menghadiri undangan KPU Kabupaten Pangandaran dalam rapat penyusunan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Kehadiran Bawaslu Pangandaran diwakili oleh Ketua Iwan Yudiawan dan Anggota Ade Ajat Sudrajat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur forkopimda dan instansi terkait, yaitu Dandim 0625, Kapolres Pangandaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran, serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran. Dari jajaran KPU Kabupaten Pangandaran hadir Ketua Muhtadin bersama seluruh anggota, yaitu Maskuri Sudrajat, Firmawati, Mega Maulida, dan Sukandar, serta jajaran sekretariat.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, yang menyampaikan bahwa kehadiran instansi terkait merupakan bagian dari pelaksanaan koordinasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 16 ayat (2). Ia menyoroti adanya temuan warga yang menikah di bawah usia 17 tahun sehingga memerlukan penanganan dan klarifikasi prosedural dengan Kementerian Agama. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Pangandaran juga menyatakan menunggu rekomendasi terbaru dari Bawaslu Pangandaran terkait hasil pengawasan PDPB, sebagaimana telah dilakukan pada triwulan sebelumnya.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB menjadi fokus pengawasan Bawaslu, terutama terhadap kategori pemilih meninggal, pemilih genap berusia 17 tahun, pemilih yang sudah atau pernah menikah, perubahan status dari TNI/Polri menjadi sipil, serta pemilih pindah masuk atau keluar daerah. Bawaslu Pangandaran juga telah melakukan uji petik langsung di lapangan, termasuk koordinasi dengan Lapas Kabupaten Ciamis yang mencatat 80 warga binaan sebagai basis data pemilih potensial, serta pengumpulan data pemilih pemula dari tiga SMA di wilayah Pangandaran.
Pada rapat tersebut, Kordiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran, Mega Maulida, memaparkan tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu pada PDPB Triwulan II Tahun 2025. Beberapa data telah dikonfirmasi melalui pengecekan daring ke Dukcapil pada 3 Juli 2025 serta koordinasi dengan Kemenag pada 28 Agustus 2025 dan Dukcapil secara langsung pada 29 Agustus 2025. Selain itu, pada 26 September 2025, KPU Pangandaran melakukan koordinasi langsung ke Bawaslu dan diperoleh pembaruan data atas nama Wina Nuraeni yang kemudian dimasukkan ke dalam daftar pemilih pada hari yang sama. Pembaruan lanjutan juga dilakukan pada 29 September terhadap data calon pemilih yang direkomendasikan Bawaslu.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Ruhandi, menyampaikan jumlah penduduk yang telah memiliki KTP pada Semester I Tahun 2025 sebanyak 338.059 jiwa, dengan komposisi 167.977 laki-laki dan 170.082 perempuan.
Berdasarkan perbandingan data tersebut, terdapat selisih sebanyak 2.373 orang yang memiliki KTP namun belum tercantum dalam PDPB Kabupaten Pangandaran. Selisih ini menjadi ruang tindak lanjut bersama untuk memastikan akurasi dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Humas Bawaslu Pangandaran