Bawaslu Pangandaran Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 dan Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Tahun 2025
|
Pangandaran, 9 September 2025 – Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 bersama Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Tahun 2025, yang dilaksanakan secara daring.
Dalam arahannya, Kabag Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Paramita, menyampaikan bahwa penulisan artikel penanganan pelanggaran Pemilihan 2024 bertujuan untuk mendokumentasikan pengalaman pengawasan dan penanganan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Artikel tersebut nantinya akan dikompilasi menjadi buku yang diterbitkan oleh Bawaslu RI.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bahri, menjelaskan bahwa puncak kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan November 2025. Bawaslu RI akan menyusun buku yang bersumber dari artikel seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Buku tersebut diharapkan dapat menggambarkan berbagai dinamika penanganan pelanggaran, termasuk hambatan normatif maupun teknis, serta pengalaman sulitnya rapat pleno dalam menangani pelanggaran selama Pilkada Serentak 2024. Dari seluruh artikel yang dikirimkan, nantinya akan dipilih tiga Kabupaten/Kota terbaik untuk dipublikasikan dalam buku nasional.
“Carilah tema yang menarik dan mudah dipahami masyarakat. Artikel harus mampu menceritakan dinamika penanganan pelanggaran, termasuk tantangan yang dihadapi. Dokumen pendukung juga harus disusun secara faktual dan sesuai dengan data yang ada,” tegas Syaiful.
Selain penyusunan buku, Bawaslu RI juga akan menyelenggarakan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Tahun 2025. Jawa Barat diharapkan menjadi provinsi dengan partisipasi terbanyak, mengingat jumlah perguruan tinggi yang besar di wilayah ini.
Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan rencana pelaksanaan Gakkumdu Award 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja Sentra Gakkumdu tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan. Penilaian akan dilakukan langsung oleh Sentra Gakkumdu Pusat, dengan menekankan pada kelengkapan, keaslian, dan akurasi dokumen yang disampaikan.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sinergi bersama Sentra Gakkumdu dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis serta berintegritas.
Humas Bawaslu Pangandaran