Bawaslu Pangandaran ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi secara virtual untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin, 16 Juni 2025. Rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam pembukaan, Kepala Biro Pengawasan Bawaslu RI, Eliazar Barus, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan tugas penting yang harus dijalankan oleh Bawaslu meskipun hingga saat ini regulasi teknis berupa Perbawaslu masih dalam proses sinkronisasi di bagian hukum.
“Kita memiliki kewajiban untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang sudah tersedia, sambil menunggu finalisasi regulasi yang mengatur lebih detail,” ujar Eliazar.
Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, turut mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk secara serius memahami dan mengimplementasikan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pengawasan PDPB. Ia menekankan bahwa persoalan klasik seperti pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan NIK invalid masih sering muncul dalam daftar pemilih.
“Strategi besar kita adalah pencegahan. Maka, koordinasi dengan KPU, penyampaian imbauan, dan pelaksanaan uji petik menjadi hal utama yang harus dilakukan dalam tahapan ini,” tegas Bayoni.
Dalam sesi pemaparan materi, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, menjelaskan bahwa fokus pengawasan PDPB terletak pada tiga aspek utama, yaitu koordinasi, percermatan terhadap prosedur, dan proses rekapitulasi.
“Pengawasan langsung dilakukan melalui uji petik dengan menyandingkan data Bawaslu atau instansi lain dengan data KPU atau Cek DPT Online. Ini bukan untuk menggantikan kerja KPU, tetapi sebagai bentuk kontrol kualitas melalui sampling,” jelas Iji.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong pengawasan partisipatif melalui sosialisasi kepada masyarakat, seperti pelibatan sekolah, forum warga, dan instansi pemerintah. Form A online juga tengah dikembangkan untuk mendokumentasikan tanggapan dan masukan masyarakat secara digital.
Rapat ini juga menjadi ajang diskusi terbuka, di mana sejumlah Bawaslu daerah menyampaikan tantangan teknis yang dihadapi, seperti keterbatasan SDM dan perbedaan siklus pembaruan data antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Menanggapi hal tersebut, Bawaslu RI menyampaikan bahwa tidak ada batas minimal jumlah sampling, dan tidak semua kategori dalam alat kerja pengawasan harus terisi seluruhnya.
Dengan pelaksanaan rapat koordinasi ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran pengawas di tingkat daerah dapat lebih siap dan sigap dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan kredibel sebagai pondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.
Humas Bawaslu Pangandaran