BAWASLU PANGANDARAN LAKSANAKAN UJI PETIK DATA PEMILIH DI DESA KARANGBENDA
|
Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan uji petik di Desa Karangbenda sebagai bagian dari pengawasan proses pemutakhiran dan pencocokan data pemilih. Kegiatan ini difokuskan pada validasi data pemilih meninggal dunia serta data perpindahan penduduk, baik pindah keluar maupun pindah masuk.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Karangbenda memberikan dukungan penuh dengan menyerahkan data pemilih meninggal dunia beserta dokumen pendukung administrasinya. Berdasarkan hasil penyandingan data, terdapat 12 data pemilih meninggal dunia yang telah dilengkapi dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian (surat kuning).
Selain melakukan validasi data meninggal dunia, Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga menemukan adanya perubahan status data pemilih atas nama RS yang diketahui telah lulus menjadi anggota TNI/Polri pada tanggal 8 Mei 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Bawaslu melaksanakan uji petik langsung kepada yang bersangkutan guna memastikan kebenaran data serta melakukan pencocokan terhadap status terbaru pemilih tersebut.
Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari upaya pengawasan Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu maupun pemilihan tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui proses validasi dan pencocokan data secara langsung, diharapkan potensi ketidaksesuaian data pemilih dapat diminimalisasi sejak dini.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga menegaskan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah desa dalam mendukung kualitas data pemilih, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin secara optimal.
Humas Bawaslu Pangandaran