Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Lakukan Konsolidasi Kader SKPP dan FKPAI Kabupaten Pangandaran

Bawaslu Kabupaten Pangandaran selenggarakan Konsolidasi Kader SKPP dari Kabupaten Pangandaran secara Daring (12/05) Kegiatan ini dihadiri oleh peserta sejumlah 70 Orang diantaranya 50 kader pengawas partisipatif dan 20 dari FKPAI Kabupaten Pangandaran.

Ketua Bawaslu Kab. Pangandaran, Iwan Yudiawan dalam sambutannya memaparkan bahwa peserta yang hadir bukan hanya dari kader SKPP, melainkan juga mengundang dari forum komunikasi penyuluh agama islam (FKPAI) Kabupaten Pangandaran bagian dari tindaklanjut awal dari MoU bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan.

Mengingat pentingnya kegiatan ini karena Pengawasan partisipatif menjadi elemen penting bagi demokrasi, kontribusi aktif dalam pemilu dan kontestasi politik dapat hidup/romantis.

Harapnya, Semoga Kader Pengawas Partisipatif di wilayah kabupaten pangandaran dapat berkolaboratif dengan masyarakat pangandaran, bertujuan untuk menghidupkan dan mencerdaskan pemilih itu sendiri.

Kemudian Pimpinan Bawaslu Provinsi Jabar, Zaki Hilmi mengatakan bahwa Konsolidasi Demokrasi menjelang pemilu tahun 2024, yang sudah rencanakan pada tgl 14 Februari 2024 Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, kemudian pada tgl 27 November 2024 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tantangan Bawaslu dalam Pemilu Tahun 2024 ; Beban kerja penyelenggara untuk menyelenggarakan agenda pemilu dan pemilihan dalam waktu hampir bersamaan, Penggunaan teknologi informasi, tantangan yang bersifat Internal, dan eksternal, Data pemilih, Ketersediaan Anggaran, Penanganan Pelanggaran, Pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Anggota Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab, Ia mengatakan SKPP sudah menjadi bagian dari unsur Bawaslu itu sendiri, tentu perbekalan yg sudah diberikan kepada kader terkait strategi pencegahan untuk dapat mengawal kualitas demokrasi di wilayah kabupaten pangandaran.

Dalam beberapa tahapan diantaranya terkait pemutakhiran data pemilih di tingkat desa, tentunya pengawasan itu sendiri kader harus berkolaborasi dengan pihak desa untuk mengawal data pemilih.

Potensi-potensi pelanggaran yang sering terjadi, semisal tempat pendidikan dan tempat ibadah menjadi problem klasik. Pemahaman dan pencerdasan politik diwilayah kabupaten pangandaran harus tersampaikan secara meluas guna dapat menghasilkan pemilih yang cerdas dan berkualitas.

Diakhir kegiatan, Anggota Bawaslu Pangandaran Bpk. Nur Syaefful Rokhmat menjelaskan terkait dengan Dasar Hukum yang berkaitan dalam penanganan pelanggaran, UU No 7 Tahun 2017, Perbawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Perbawaslu 18 tahun 2018 tentang Penyelesaian Administarsi Pemilu, Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu. (Ihsan Ali F)

Tag
Berita