Bawaslu Pangandaran Lakukan Koordinasi Dengan Kejari Ciamis
|
Pimpinan dan Korsek Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri ciamis. Selasa, (06/09) Koordinasi dilaksanakan di Kantor Kejari Ciamis.
Koordinasi ini dihadiri oleh Kajari Ciamis, Soimah dengan didampingi oleh Kasi Pidum, Sunadi, Kasi Intel, Rismanto, dan Jaksa Penuntut Umum, Ken dan Yuliarti.
Menurut Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan bahwa koordinasi ini membahas kaitan dengan permintaan Sprint untuk pembentukan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pangandaran dari unsur Kejaksaan.
"Hasil Sprint ini nantinya akan disampaikan pada Rakernas tanggal 17 September 2022 di tingkat Nasional" Lanjut Iwan.
"Pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pemilu mengacu pada regulasi Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu" Tambahnya.
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri ciamis,foto/Yosep
"Pada Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pangandaran beserta Tim Gakkumdu menangani 30 kasus pelanggaran Pilkada yang dari keseluruhan merupakan pelanggaran dugaan Money Politic" Kata Iwan.
Iwan berharap dalam menghadapi Pemilu mendatang, sinergitas antara Bawaslu Pangandaran dengan Kejari Ciamis harus semakin erat sehingga penegakkan keadilan Pemilu di Kabupaten Pangandaran dapat terealisasikan.