Bawaslu Pangandaran Matangkan Persiapan Menuju Satuan Kerja Mandiri
|
Pangandaran - Bawaslu Kabupaten Pangandaran mematangkan persiapan menuju satuan kerja (Satker) mandiri melalui kegiatan supervisi persiapan Satker yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Bawaslu Pangandaran, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan kelembagaan, administrasi, sumber daya manusia, serta tata kelola anggaran dalam mendukung kemandirian Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Widodo Wuryanto, S.IP., M.Si., Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, S.Ag., Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Karsim, S.A.P., Koordinator Divisi P3S, Gaga Abdillah Sihab, S.HI., M.Pd., serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Dalam sambutannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Karsim, menyampaikan bahwa penetapan Bawaslu Kabupaten Pangandaran sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM) Tipe B menjadi langkah awal yang perlu ditindaklanjuti dengan pemenuhan berbagai persyaratan menuju Satker mandiri. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyelesaian proses balik nama tanah hibah yang saat ini masih berlangsung melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, menekankan pentingnya mengidentifikasi seluruh kebutuhan yang harus dipersiapkan, mulai dari aspek administrasi, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga dukungan anggaran. Persiapan tersebut perlu dilakukan secara matang dan terkoordinasi bersama Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar proses menuju Satker mandiri dapat berjalan dengan baik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, berharap melalui kegiatan supervisi ini diperoleh kejelasan mengenai langkah-langkah pembentukan Satker, termasuk dukungan sekretariat yang dibutuhkan. Ia juga menyoroti proses balik nama tanah hibah serta keberlanjutan kontrak gedung kantor agar operasional dan pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Widodo Wuryanto, menjelaskan bahwa persiapan UKM menuju Satker merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, kesiapan menuju Satker tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kelembagaan, tetapi juga harus didukung oleh penataan jabatan struktural, kesiapan sumber daya manusia, perencanaan, pengelolaan keuangan, serta tata kelola pelayanan sekretariat yang akuntabel.
Widodo menyampaikan bahwa salah satu tahapan penting menuju Satker mandiri adalah pemenuhan pejabat perbendaharaan, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya, diperlukan pengajuan status Satker melalui penyampaian dokumen administrasi dan komposisi pejabat kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, hingga proses persetujuan, penerbitan kode Satker, dan pemecahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi sejak dini dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat tanpa harus menunggu penerbitan kode Satker. Langkah ini diperlukan agar proses administrasi dan persiapan operasional dapat berjalan lebih efektif ketika tahapan pembentukan Satker memasuki proses berikutnya.
Dalam aspek sarana dan prasarana, Bawaslu Kabupaten Pangandaran diarahkan untuk segera mengoordinasikan perpanjangan kontrak gedung kantor, termasuk memastikan ketersediaan anggaran dan kelengkapan dokumen. Sementara itu, terkait tanah hibah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan memberikan surat kuasa kepada pejabat Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk membantu mempercepat proses balik nama sertifikat atas nama Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Melalui kegiatan supervisi ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat menindaklanjuti setiap kebutuhan dan persyaratan secara terencana, terukur, serta terkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Penulis dan Foto: Ihsan Ali
Editor: Vikyi Noviandi