Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Menunda Masa Kerja Panwaslu Kec dan PKD Pilkada 2020

Parigi, Bawaslu Kabupaten Pangandaran - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran menunda masa kerja Panwas Kecamatan dan Penwas Desa (PKD). Penundaan ini berdasarkan keputusan KPU menunda beberapa tahapan pilkada 2020 serta pemberhentian sementara PPK dan PPS akibat adanya wabah virus corona yang menyerang Indonesia (30/03/2020)

Menindaklanjuti SE Bawaslu RI nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka Bawaslu Kabupaten Pangandaran menunda masa kerja Panwascam beserta stafnya, Kepala sekretariat Panwascam, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terhitung sejak 31 Maret 2020.

Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan, bahwa mohon pemahaman bersama atas situasi saat sekarang.
"kita juga belum bisa memastikan kapan tahapan akan dimulai kembali, mari kita ihtiar seraya berdoa bersama semoga wabah covid ini cepat berakhir , tetap semangat dan selalu jaga kesehatan kita bersama" ungkap Iwan dalam sebuah pesan whatsapp yang ditujukan kepada Panwascam.

Tag
Berita