Bawaslu Pangandaran Perkuat Pengelolaan Kehumasan, Dorong Konten Edukatif dan Informatif
|
Pangandaran, 31 Agustus 2026 — Bawaslu Kabupaten Pangandaran memperkuat pengelolaan kehumasan, peliputan, dokumentasi, dan informasi publik melalui kegiatan POKASI yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran tersebut menghadirkan Datep Ramdhani sebagai narasumber dengan materi “Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi & Informasi Publik”. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Koordinator Divisi HP2HM, Ade Ajat Sudrajat, dan jajaran sekretariat.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa pengelolaan kehumasan bukan hanya menjadi tanggung jawab bagian Humas, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bawaslu. Setiap divisi diharapkan turut berkontribusi dalam menghasilkan konten yang mampu menjelaskan tugas dan fungsi kelembagaan kepada masyarakat.
“Publikasi merupakan ruh Bawaslu dalam menyampaikan citra dan kinerja lembaga kepada masyarakat,” demikian salah satu penekanan dalam kegiatan tersebut. Karena itu, pengelolaan kehumasan perlu terus diperkuat, khususnya pada masa non-tahapan seperti saat ini.
Dalam paparannya, Datep Ramdhani menjelaskan bahwa Humas memiliki peran sebagai jembatan komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat. Fungsi tersebut meliputi penyampaian informasi kelembagaan, publikasi kegiatan, membangun citra dan kepercayaan publik, serta menyajikan informasi yang akurat dan mudah dipahami.
Pengelolaan kehumasan, lanjutnya, perlu berpedoman pada lima prinsip, yakni Cepat, Akurat, Objektif, Edukatif, dan Transparan. Selain pengelolaan media sosial dan website, kehumasan juga mencakup hubungan dengan media, pengelolaan informasi, hingga monitoring pemberitaan.
Datep juga menekankan bahwa peliputan bukan sekadar mengambil foto, tetapi harus mampu mengumpulkan informasi secara utuh berdasarkan prinsip 5W+1H. Satu kegiatan bahkan dapat dikembangkan menjadi berbagai produk komunikasi, mulai dari foto, berita, reels, story, hingga infografis.
“Tujuan publikasi bukan sekadar memposting, tetapi menyampaikan pesan pengawasan kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk meningkatkan daya tarik konten, strategi kehumasan juga perlu memperhatikan hook yang kuat, interaksi dengan audiens, video pendek, edukasi dengan bahasa sederhana, sisi humanis, konsistensi jadwal konten, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta evaluasi berdasarkan reach, views, share, save, dan komentar.
Selain membahas strategi konten, kegiatan juga membahas keterbukaan informasi publik. Narasumber menjelaskan empat kategori informasi publik, yaitu informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Keterbukaan informasi tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi, rahasia tertentu, dan informasi yang dapat mengganggu proses penanganan perkara.
Dalam sesi diskusi, jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran turut mengevaluasi pengelolaan konten selama ini yang dinilai masih cenderung berfokus pada dokumentasi kegiatan rutin dan belum memiliki arah yang cukup jelas. Ke depan, konten diharapkan lebih variatif, menghibur, dan tetap mengandung edukasi kepemiluan sehingga mampu menjangkau audiens yang lebih luas.
Koordinator Divisi HP2HM, Ade Ajat Sudrajat, juga menekankan pentingnya memasukkan aspek kehumasan dalam setiap kegiatan. Menurutnya, selama ini perhatian terkadang hanya terfokus pada pelaksanaan kegiatan, sementara sisi dokumentasi dan publikasi belum menjadi bagian yang terintegrasi sejak awal.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan mengarahkan pengelolaan kehumasan pada penguatan pendidikan demokrasi dan kepemiluan, meningkatkan variasi serta kualitas konten, memastikan setiap kegiatan memiliki bahan dokumentasi dan publikasi yang memadai, serta melakukan evaluasi media sosial yang tidak hanya mengukur kuantitas, tetapi juga kualitas konten.
Melalui penguatan kehumasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pangandaran berharap informasi mengenai kerja-kerja pengawasan dapat semakin mudah dipahami dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Penulis: Ihsan Ali
Foto: Viky Noviandi