Bawaslu Pangandaran Sampaikan Imbauan kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Pangandaran, 27 Juni 2025 — Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran agar pelaksanaan PDPB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan ini disampaikan dengan merujuk pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Bawaslu di setiap tingkatan memiliki mandat untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dan berkelanjutan terhadap proses penyusunan data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif merupakan salah satu prasyarat penting bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengimbau kepada KPU Kabupaten Pangandaran agar dalam setiap tahapan pelaksanaan PDPB selalu memedomani ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan koordinasi aktif dengan berbagai pihak yang memiliki data kependudukan," ujar Ade Ajat.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan PDPB oleh KPU Kabupaten Pangandaran dengan regulasi yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan memberikan saran perbaikan secara tertulis. Apabila saran tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Bawaslu akan mencatatnya sebagai temuan hasil pengawasan.
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk terus menjaga integritas data pemilih, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan hak pilih warga negara secara tepat dan sah.
Humas Bawaslu Pangandaran